Kominfo Cabut Label Disinformasi, Berita Bahaya BPA pada Galon Isi Ulang Kini Bukan Hoaks!
Kominfo meliris klarifikasi resmi terkait pencabutan label disinformasi terhadap berita kandungan BPA pada AMDK
Penulis: Anniza Kemala
Editor: Firda Fitri Yanda
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis klarifikasi resmi terkait pencabutan label “Disinformasi” terhadap berita mengenai bahaya kandungan zat kimia Bisfenol A (BPA) pada kemasan plastik keras (polikarbonat) air minum dalam kemasan (AMDK).
Sejak 3 Januari 2021, Kominfo di situs webnya mengkategorikan berita tentang bahaya BPA pada galon isi ulang sebagai “Disinformasi” alias hoaks. Pencabutan label “Disinformasi” kini telah dilakukan atas permohonan penurunan konten dari Direktur Siber Obat dan Makanan kepada Direktur Pengendalian Informatika pada 8 Juni 2022.
Tertulis di situs resmi Kominfo, “Saat ini kami cabut label disinformasi tersebut berdasarkan surat permohonan dan penjelasan terbaru dari Direktur Siber Obat dan Makanan kepada Direktur Pengendalian Informatika melalui surat Nomor BPD.04.01.63.631.06.22.246 tanggal 8 Juni 2022 perihal Penjelasan Disinformasi Kandungan Zat BPA pada Galon isi Ulang Berbahaya dan Permohonan Penurunan Konten, juga berdasarkan siaran pers Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berjudul ‘Sarasehan Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat Melalui Regulasi Pelabelan Bisfenol A (BPA) pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)’.”
FMCG Insights, organisasi yang bergerak mengawasi mutu, keamanan, dan kesehatan produk makanan dan minuman dalam kemasan, menyambut baik langkah Kominfo dalam mencabut label disinformasi atau hoaks tersebut.
Menurut FMCG Insights, selama ini label “Disinformasi” tersebut terus digunakan oleh pihak-pihak tertentu yang mencoba menolak kebijakan BPOM tentang pengaturan pelabelan BPA terhadap produk AMDK.
“Mereka sampai pada tingkat menghakimi siapa saja yang membicarakan potensi bahaya BPA pada galon isi ulang sebagai penyebar hoaks, padahal wacana BPA adalah diskursus ilmiah, baik pada tataran akademis maupun publik,” kata Koordinator Advokasi FMCG Insights, Willy Hanafi, di Jakarta, Rabu (20/07/2022).
Selanjutnya, Willy berharap dengan pencabutan label “Disinformasi” oleh Kominfo, publik sebagai konsumenAMDK dapat memperoleh hak mereka untuk mendapatkan informasi yang objektif tentang bahaya BPA tanpa harus ditakut-takuti dengan label “Disinformasi” apalagi “Hoaks”.
“Semoga dengan pencabutan ini, ruang diskusi publik terkait potensi bahaya BPA menjadi sehat dan objektif,” pungkas Willy.
Sementara itu, pencabutan status hoaks terkait BPA di website Kominfo ditanggapi singkat oleh epidemiolog Universitas Indonesia, Dr. Pandu Riono, MPH., Ph.D. “Yang terpenting labelisasi BPA harus jalan,” tegasnya.
Aturan pelabelan BPA pada galon AMDK: lindungi konsumen dan pelaku usaha
Pemberian label “Disinformasi” terhadap bahaya BPA yang sebelumnya dilakukan oleh Kominfo bertentangan dengan klaim BPOM, sebagai lembaga yang berwenang menilai mutu, keamanan, dan kesehatan pangan yang telah menyatakan kekhawatiran terhadap tingkat paparan BPA pada AMDK galon plastik keras.
BPA sendiri merupakan zat kimia yang menjadi bahan baku (prekursor) plastik keras (polikarbonat). Jenis plastik ini umumnya digunakan sebagai material bangunan, seperti atap garasi dan pagar. Pada kondisi tertentu, BPA dapat bermigrasi dari kemasan plastik keras ke dalam pangan yang dikemasnya.
Berbagai penelitian ilmiah telah menunjukkan bahwa BPA berdampak negatif terhadap kesehatan melalui mekanisme gangguan hormon, khususnya hormon estrogen. Alhasil, BPA berkorelasi dengan gangguan sistem reproduksi, baik pada pria maupun wanita, diabetes, obesitas, gangguan sistem kardiovaskular, gangguan ginjal, kanker, perkembangan kesehatan mental, autisme, dan Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD).
Dalam menyikapi bahaya akibat paparan BPA, BPOM bahkan berinisiatif menyusun rancangan peraturan pelabelan BPA pada AMDK galon plastik keras. Rancangan peraturan ini disusun BPOM setelah melaksanakan survei atau pengawasan terhadap AMDK galon, baik di sarana produksi maupun peredaran, selama 2021-2022.