Rizieq Shihab Mengaku Tahanan Kota Usai Bebas Bersyarat, Boleh ke Luar Jakarta? Ini Kata Kemenkumham
Kepala Humas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti, menjelaskan soal bebas dari tahanan dengan status bersyarat, Habib Rizieq Shihab.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Rika Aprianti, menjelaskan soal bebas dari tahanan dengan status bersyarat, Habib Rizieq Shihab.
"Enggak ada bahasa tahanan kota, Rizieq Shihab sudah narapidana pada saat putusan pengadilan dan inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Rika saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (20/7/2022).
Menurutnya, status Rizieq Shihab bukan lagi tahanan kota, tapi masih wajib untuk mengikuti bimbingan sampai tahun 2024.
"Beliau bukan tahanan lagi saat ini statusnya klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat yang wajib mengikuti bimbingan sampai 10 juni 2024. Jadi ngga ada istilah tahanan kota, karena sudah bukan tahanan lagi, tapi klien pemasarakatan program pemebebasan bersyarat," kata Rika.
Dengan adanya pembebasan bersyarat ini, bukan berarti Rizieq Shihab bebas kemana-mana dan berbuat apa saja.
Rizieq Shibab harus tetap mematuhi ketentuan pembebasan berasyarat, diantaranya tidak mengulangi melakukan tindak pidana dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ia juga harus mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.
Lantas apa konsekuansinya jika melanggar ketentuan pembebasan bersyarat?
Perlu diketahui, pembebasan bersyarat ini dapat dicabut atau dibatalkan.
Rika Aprianti mengungkapkan faktor yang bisa menggugurkan pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab.
Di antaranya adalah melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat hingga berdampak pada pidana.
"Antara lain, jika yang bersangkutan tidak mengikuti program bimbingan, melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat. Apalagi jika berdampak pada pidana. Jika itu terjadi, PB (pembebasan bersyarat--Red) akan dicabut," katanya.
Apa itu tahanan kota?
Dikutip dari Kompas.com, dalam proses penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik atau penuntut umum berhak untuk melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.