Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab Mengaku Tahanan Kota Usai Bebas Bersyarat, Boleh ke Luar Jakarta? Ini Kata Kemenkumham

Kepala Humas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti, menjelaskan soal bebas dari tahanan dengan status bersyarat, Habib Rizieq Shihab.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Rizieq Shihab Mengaku Tahanan Kota Usai Bebas Bersyarat, Boleh ke Luar Jakarta? Ini Kata Kemenkumham
HO/
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO 

Menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dilakukan karena kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Penahanan Penahanan sendiri merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau hakim menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Baca juga: Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Sekjen Jokpro: Semoga Masyarakat Tidak Semakin Terbelah

Dari jenisnya, penahanan dikategorikan menjadi penahanan rumah, penahanan kota dan penahanan rumah tahanan negara (Rutan). 

Penahanan rumah dilaksanakan di rumah kediaman tersangka atau terdakwa.

Tersangka atau terdakwa diawasi selama berada di rumah.

Selama menjadi tahanan rumah, mereka juga tidak dibolehkan keluar rumah tanpa izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.

Besar pengurangan pidana dari masa penahanan rumah ini adalah 1/3 dari jumlah lamanya waktu penahanan.

BERITA TERKAIT

Tahanan kota Sementara itu, penahanan kota dilakukan di kota tempat tinggal tersangka atau terdakwa.

Tersangka atau terdakwa diwajibkan melapor pada waktu yang ditentukan.

Sama seperti tahanan rumah, tahanan kota juga tidak dibolehkan keluar kota, kecuali dengan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.

Besar pengurangan pidana dari masa penahanan rumah ini adalah 1/5 dari jumlah lamanya waktu penahanan. Rumah tahanan Penahanan yang ketiga adalah penahanan Rutan.

Di dalam Rutan, tersangka atau terdakwa akan mendapat penjagaan yang ketat dari petugas dan tidak boleh keluar.

Namun, jika di tempat tersangka atau terdakwa tidak ada Rutan, maka penahanan dapat dilakukan di kantor polisi, kejaksaan negeri dan lembaga pemasyarakatan.

Besar pengurangan pidana dari masa penahanan Rutan ini adalah sebesar masa penahanan seluruhnya.  

  • Referensi: Khaleed, Badriyah. 2014.
  • Panduan Hukum Acara Pidana. Yogyakarta: Medpress Digital. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas