Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab Mengaku Tahanan Kota Usai Bebas Bersyarat, Boleh ke Luar Jakarta? Ini Kata Kemenkumham

Kepala Humas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti, menjelaskan soal bebas dari tahanan dengan status bersyarat, Habib Rizieq Shihab.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Rizieq Shihab Mengaku Tahanan Kota Usai Bebas Bersyarat, Boleh ke Luar Jakarta? Ini Kata Kemenkumham
HO/
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Rika Aprianti, menjelaskan soal bebas dari tahanan dengan status bersyarat, Habib Rizieq Shihab.

"Enggak ada bahasa tahanan kota, Rizieq Shihab sudah narapidana pada saat putusan pengadilan dan inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Rika saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (20/7/2022).

Menurutnya, status Rizieq Shihab bukan lagi tahanan kota, tapi masih wajib untuk mengikuti bimbingan sampai tahun 2024.

"Beliau bukan tahanan lagi saat ini statusnya klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat yang wajib mengikuti bimbingan sampai 10 juni 2024. Jadi ngga ada istilah tahanan kota, karena sudah bukan tahanan lagi, tapi klien pemasarakatan program pemebebasan bersyarat," kata Rika.

Dengan adanya pembebasan bersyarat ini, bukan berarti Rizieq Shihab bebas kemana-mana dan berbuat apa saja.

Rizieq Shibab harus tetap mematuhi ketentuan pembebasan berasyarat, diantaranya tidak mengulangi melakukan tindak pidana dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ia juga harus mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.

Berita Rekomendasi

Lantas apa konsekuansinya jika melanggar ketentuan pembebasan bersyarat?

Perlu diketahui, pembebasan bersyarat ini dapat dicabut atau dibatalkan.

Rika Aprianti mengungkapkan faktor yang bisa menggugurkan pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab.

Di antaranya adalah melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat hingga berdampak pada pidana.

"Antara lain, jika yang bersangkutan tidak mengikuti program bimbingan, melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat. Apalagi jika berdampak pada pidana. Jika itu terjadi, PB (pembebasan bersyarat--Red) akan dicabut," katanya.

Apa itu tahanan kota?

Dikutip dari Kompas.com, dalam proses penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik atau penuntut umum berhak untuk melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa.

Menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dilakukan karena kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Penahanan Penahanan sendiri merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau hakim menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Baca juga: Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Sekjen Jokpro: Semoga Masyarakat Tidak Semakin Terbelah

Dari jenisnya, penahanan dikategorikan menjadi penahanan rumah, penahanan kota dan penahanan rumah tahanan negara (Rutan). 

Penahanan rumah dilaksanakan di rumah kediaman tersangka atau terdakwa.

Tersangka atau terdakwa diawasi selama berada di rumah.

Selama menjadi tahanan rumah, mereka juga tidak dibolehkan keluar rumah tanpa izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.

Besar pengurangan pidana dari masa penahanan rumah ini adalah 1/3 dari jumlah lamanya waktu penahanan.

Tahanan kota Sementara itu, penahanan kota dilakukan di kota tempat tinggal tersangka atau terdakwa.

Tersangka atau terdakwa diwajibkan melapor pada waktu yang ditentukan.

Sama seperti tahanan rumah, tahanan kota juga tidak dibolehkan keluar kota, kecuali dengan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.

Besar pengurangan pidana dari masa penahanan rumah ini adalah 1/5 dari jumlah lamanya waktu penahanan. Rumah tahanan Penahanan yang ketiga adalah penahanan Rutan.

Di dalam Rutan, tersangka atau terdakwa akan mendapat penjagaan yang ketat dari petugas dan tidak boleh keluar.

Namun, jika di tempat tersangka atau terdakwa tidak ada Rutan, maka penahanan dapat dilakukan di kantor polisi, kejaksaan negeri dan lembaga pemasyarakatan.

Besar pengurangan pidana dari masa penahanan Rutan ini adalah sebesar masa penahanan seluruhnya.  

  • Referensi: Khaleed, Badriyah. 2014.
  • Panduan Hukum Acara Pidana. Yogyakarta: Medpress Digital. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Diberitakan sebelumnya, Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab buka suara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Dalam keterangan pers di rumahnya di Jalan Petamburan III, Jakarta Barat, Rabu (20/7/2022), Rizieq Shihab seperti yang dipantau melalui siaran live streaming YouTube Islamic Brotherhood TV menyebut pembebasan bersyarat dirinya bukan karena partai politik hingga penguasa.

"Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan," kata Habib Rizieq.

Dia mengaku pembebasan bersyarat itu berkat jaminan dari istri dan keluarganya yang setia menemani saat dirinya menjalani proses hukum.

"Tapi ini pemberian satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta syarifa Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya mudah mudahan kita doakan beliau dengan saya punya tujuh putri semua senantiasa diberikan oleh Allah ridhonya," jelasnya.

Baca juga: Alasan Rizieq Shihab Tak Terburu-buru Umumkan Proses Pembebasan Bersyarat ke Massa Simpatisan

Habib Rizieq sangat berterima kasih kepada keluarganya yang sudah menemani dan mengawal dalam kasus yang dia hadapi.

"Apresiasi dan penghargaan rasa terimakasih yang tinggi kepada istri saya tercinta, Asyarifah Fatlun binti Fadil bin Hassan Ibnul Habib al Mufti Usman bin Yahya yang mana beliau dengan segenap 7 putri saya selama ini dengan setia mengikuti dari awal pemeriksaan sampai persidangan sampai juga ke penahanan, dan rutin pembesukan, rutin terus memberikan semangat," ungkapnya.

Dia juga menegaskan dirinya kini masih berstatus sebagai tahanan kota

"Bahwa saya bebas bersyarat dan kini saya berstatus tahanan kota," kata Rizieq Shihab.

Menurut Rizieq karena masih bebas bersyarat sehingga statusnya bukan bebas murni.

''Setiap bulan saya harus buat laporan, tidak boleh keluar kota, keluar pulau, keluar negeri kecuali ada izin tertulis dari instansi yang sudah ditentukan,'' ujar Rizieq.

Namun demikian, Rizieq mengatakan dia boleh menerima tamu dan bersilaturahmi.

''Ada beberapa hal yang harus dijaga dan boleh dilakukan tapi sama sekali tidak akan mengurangi semangat juang kita,'' ujarnya.

Setelah bebas bersyarat, kini Rizieq Shihab memilih menikmati waktu berkumpul bersama keluarga di kediamannya, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Setelah itu  Rizieq Shihab rencananya akan menyapa para pengurus front persaudaraan islam, GNPF Ulama dan PA 212.

Rizieq Shihab resmi bebas bersyarat setelah menjalani hukuman tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehatan hingga penyebaran berita bohong.

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan eks Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab resmi bebas dari Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Habib Rizieq bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangannya.

Rika menyebut Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehata hingga penyebaran berita bohong.

Lebih jauh Rika mengungkap jika Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," pungkasnya. (Tribunnews/Kompas.com) (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas