Suasana Terkini di Rumah Habib Rizieq Shihab yang Baru Bebas: Petinggi FPI hingga PA 212 Merapat
Seperti apa suasana di rumah Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta, yang baru bebas bersyarat keluar dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri?
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beginilah suasana terkini di rumah Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta, yang baru bebas bersyarat keluar dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022).
Sejumlah petinggi Front Persaudaraan Islam (FPI), GNPF Ulama hingga Persaudaraan Alumni (PA) 212 sowan atau mendatangi rumah Habib Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
Hal ini setelah eks Pimpinan Front Pembela Islam itu resmi dinyatakan bebas bersyarat dan datang ke rumahnya sekira pukul 07.18 WIB.
"Yang jelas pengurus-pengurus inti dari Front Persaudaraan Islam, GNPF yang kedua, serta ulama-ulama hadir disana termasuk ketua-ketua tiga pilar ya FPI, GNPF dan PA 212 juga tadi ada di dalam," kata Sekretaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Slamet mengungkapkan Habib Rizieq Shihab dalam keadaan sehat. Ia juga menyebut Rizieq memberi pesan untuk terus menggaungkan revolusi akhlak.
"Alhamdulillah beliau sehat wal afiat tadi juga disampaikan terimakasih juga kepada keluarga beliau oleh beliau pada pengacara dan pada semua pihak yang mendoakan beliau," ungkapnya.
Baca juga: PROFIL Rizieq Shihab, Eks Pimpinan FPI yang Bebas Bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri Hari Ini
Slamet menyebut saat ini Habib Rizieq akan belum mempunyai agenda apapun.
Dia mengatakan Habib Rizieq hanya berkumpul bersama keluarganya.
"Belum (ada agenda). Kita belum tahu nanti akan diatur oleh keluarga dan pengacara yang jelas hari ini insyaAllah beliau istirahat bersama keluarganya," jelasnya.
Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat
Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab resmi bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Habib Rizieq bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.