Update Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Sebut Gelar Perkara Awal Digelar Sore Ini di Bareskrim
Memasuki babak baru, kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak katakan Bareskrim akan melakukan gelar perkara awal peristiwa tewasnya Brigadir J.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, laporannya yang dilayangkan ke Bareskrim Polri memasuki babak baru.
Kata Kamaruddin Simanjuntak, pihak Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara awal peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Adapun, gelar perkara awal itu dijadwalkan pukul 15.00 WIB di Bareskrim Polri.
"Sore ini, pukul 15.00 WIB, gelar perkara awal," kata Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (20/7/2022).
Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga membenarkan soal kabar yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak soal gelar perkara awal.
"Ya sore di Bareskrim," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Terkait informasi soal agenda penjelasan hasil autopsi jenazah Brigadir J oleh kedokteran forensik ke pihak keluarga, Dedi belum bisa memastikan.
"Kalau tidak salah info dari Dir Pindum, sore. Kalau pagi saya belum dapat info," ucap Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak telah membuat laporan Ke Bareskrim Polri, Senin (18/7) lalu.
Kamaruddin Simanjuntak melaporkan atas dugaan pembunuhan berencana terhadap kliennya, Brigadir J. Laporan itu diperkuat dengan bukti foto-foto dugaan penganiayaan terhadap Brigadir J.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum keluarga juga melaporkan dugaan peretasan ponsel keluarga serta pencurian ponsel milik Brigadir J.
Penanganan Kasus Brigadir J Diambil Alih Polda Metro Jaya Karena Permintaan Kapolri, Ini Alasannya
Kepolisian RI mengungkap penanganan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J diambil alih dari Polres Metro Jakarta Selatan kepada Polda Metro Jaya karena permintaan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Mulai kemarin sesuai arahan bapak Kapolri, penanganan kasus kejadian di Duren Tiga diambil alih Polda Metro Jaya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.