Bawaslu Ingatkan Semua Pihak Tahan Diri Tak Kampanyekan Calon Tertentu di Luar Tahapan Pemilu
(Bawaslu) RI mengingatkan kepada anggota partai politik maupun pejabat negara menahan diri untuk tidak berkampanye di luar waktu yang telah ditentukan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan kepada anggota partai politik maupun pejabat negara menahan diri untuk tidak meminta rakyat memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye pemilu.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan hal ini demi menghindari kegaduhan yang tak perlu.
“Bawaslu mengingatkan setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara untuk menahan diri dengan tidak meminta masyarakat agar memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye,” kata Lolly kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
“Hal itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu,” tegasnya.
KPU belum menetapkan peserta definitif Pemilu 2024.
Namun sikap menahan diri pejabat negara maupun anggota parpol jadi penting untuk tidak melakukan kegiatan yang bertendensi ke bentuk kampanye.
Bawaslu kata Lolly, bertugas dan wewenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran.
Pencegahan dilakukan dengan meminta setiap orang patuh terhadap tahapan pemilu sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Baca juga: Bawaslu Akan Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas, Tapi Akui Tak Bisa Menindak
Setiap orang diminta hanya melakukan kampanye selama 75 hari sesuai jadwal tahapan kampanye dari KPU.
Diketahui tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024.
Kemudian tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022 dan tahapan kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.