Guru Besar Hukum Pidana UGM Paparkan Kelemahan Penuntasan Peristiwa Kudatuli
Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan kelemahan dalam penuntasan peristiwa penyerangan 27 Juli 1996 atau yang lebih dikenal Kudatuli.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan kelemahan dalam penuntasan peristiwa penyerangan 27 Juli 1996 atau yang lebih dikenal Kudatuli.
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu menyebut, satu di antara sejumlah penutasan kasus Kudatuli yakni belum dimasukkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik Memperingati 26 Tahun Peristiwa 27 Juli yang digelar di kantor DPP PDIP, di Jalan Diponegoro 58, Menteng, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
"Komnas HAM sampai detik ini belum pernah merekomendasikan kasus 27 Juli ini masuk dalam pelanggaran berat HAM, berdasarkan UU 26 tahun 2000 ini penyelidikannya adalah Komnas HAM,” kata Eddy.
Eddy mengatakan untuk masuk ke pengadilan HAM, hal itu adalah keputusan presiden, dan merupakan suatu mekanisme yang mau tidak mau adalah proses politik.
Baca juga: 26 Tahun Tragedi 27 Juli 1996, Keluarga Korban Sambangi Komnas HAM
"Jadi setelah Komnas HAM merekomendasikan bahwa ini masuk dalam pelanggaran berat HaM kemudian menyerahkan ke Kejaksaan Agung, maka untuk pembentukan pengadilan HAM ini perlu persetujuan DPR. Jadi sangat kental dalam politik," ujar Wamenkumham itu.
Adapun insiden Kudatuli itu merupakan upaya penyerangan untuk pengambilalihan paksa gedung kantor PDI yang saat itu diduduki oleh pendukung Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Menurut Eddy, peristiwa 27 Juli 1996 itu adalah kejahatan demokrasi. Dari persepektif pelanggaran HAM berat, kasus ini adalah kejahatan luar biasa, sesuai UU Nomor 26 tahun 2000.
"Ini sangat mungkin masuk ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena ada serangan, serangan itu dilakukan ke sipil. Yang ketiga, serangan itu dilakukan secara sistematis. Yang keempat ada pengetahuan terhadap serangan tersebut. Maka saya pastikan ini masuk dalam kejahatan kepada kemanusiaan," tandasnya.