Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR Puan Maharani Dorong Penyusunan Upah Minimum 2023 Pertimbangkan Harga Kebutuhan Pokok

Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong agar penyusunan upah minimum 2023 mempertimbangkan kenaikan berbagai kebutuhan pokok.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua DPR Puan Maharani Dorong Penyusunan Upah Minimum 2023 Pertimbangkan Harga Kebutuhan Pokok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR RI, Puan Maharani mendorong agar penyusunan upah minimum 2023 mempertimbangkan kenaikan berbagai kebutuhan pokok. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong agar penyusunan upah minimum 2023 mempertimbangkan kenaikan berbagai kebutuhan pokok.

Dia mengingatkan pentingnya memperkuat daya beli masyarakat yang sangat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Kita harus bisa memperkuat daya beli masyarakat demi kepentingan pertumbuhan ekonomi negara, salah satunya melalui kenaikan upah minimum bagi pekerja,” kata Puan Maharani, Kamis (21/7/2022).

Adapun pembahasan upah minimum 2023 yang akan dimulai pada Agustus mendatang membutuhkan terobosan sesuai kebutuhan saat ini.

Menurut Puan Maharani, kenaikan inflasi yang menggerus daya beli masyarakat harus disiasati dengan pemberian kesesuaian upah minimum.

Baca juga: Wacana Duet Puan-Anies: Harus Lihat Aspek Ideologi, Kultural, dan Basis Pemilih 

“Fenomena tingginya berbagai kebutuhan pokok yang berpotensi semakin meningkat dapat memperburuk daya beli masyarakat. Jika kenaikan upah minimum sangat kecil, tentunya akan semakin berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” ucap Puan

Berita Rekomendasi

Rata-rata kenaikan upah minimum tahun 2022 secara nasional hanya 1,09 persen.

Kenaikan upah minimum tahun ini berada di bawah inflasi yang terus meningkat dan diperkirakan menyentuh 5 persen akhir tahun nanti.

“Walaupun Indonesia diprediksi aman dari resesi, negara harus memikirkan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Harus ada intervensi dalam mengatasi naiknya harga-harga kebutuhan pokok,” ungkap Puan.

Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani: Hasil Pertemuan Y20 Akan Diterima Presiden

Mantan Menko PMK tersebut memahami kenaikan upah minimum menggunakan rumus baru berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Meski begitu, Puan menyebut seharusnya dibuat formula agar kenaikan upah minimum tetap dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

“Jadi perlu dibuat proporsional dan berpihak kepada masyarakat kecil,” katanya.

Puan mengingatkan, kenaikan berbagai kebutuhan pokok telah menggerus daya beli masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang bergantung pada gaji dengan besaran upah minimum.

“Jika pemulihan ekonomi nasional terus berlanjut, saya yakin kenaikan upah minimum dapat didorong naik dengan lebih maksimal. Karena pastinya ada sektor-sektor usaha yang trennya positif,“ kata Puan.

Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani Diajak Bergerak Lawan Hoaks di Media Sosial

“Kita tidak ingin pemulihan ekonomi yang sudah cukup baik ini kembali menurun karena kurangnya daya beli masyarakat,” lanjut dia.

Puan juga meminta Pemerintah mengefektifkan program-program bantuan sosial.

Program bansos itu untuk mengurangi beban masyarakat akibat tingginya harga-harga kebutuhan pokok dan belum membaiknya kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Gencarkan program bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat untuk menjaga daya beli, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BLT Desa, Kartu Prakerja, BLT Subsidi Upah dan sebagainya,” kata Puan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas