KPAI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Bocah SD Meninggal Usai Dipaksa Setubuhi Kucing
KPAI mengecam keras kasus perundungan yang menimpa seorang pelajar SD asal Tasikmalaya berinisial F.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengecam keras kasus perundungan yang menimpa seorang pelajar SD asal Tasikmalaya berinisial F.
Bocah tersebut mengalami depresi hingga meninggal dunia setelah dipaksa menyetubuhi kucing.
"KPAI mengecam segala bentuk kekerasan atau perundungan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk anak-anak," ujar Retno kepada Tribunnews.com, Kamis (21/7/2022).
Retno menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menimpa anak tersebut.
Baca juga: Kasus Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal Usai Dipaksa Cabuli Kucing, Ini Kata Polda Jabar
Dirinya meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan perundungan yang berujung pada kematian korban ini.
"KPAI mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus dugaan perundungan ini, apakah benar sebagaimana diberitakan, apa penyebab pasti kematian korban," tutur Retno.
Menurut Retno, polisi harus menggunakan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) jika dugaan perundungan ini benar.
Dalam UU tersebut, kata Retno, telah diatur ketentuan-ketentuan metika korban dan pelaku masih usia anak, maka semua proses harus menggunakan UU SPPA.
"Mulai dari proses pemeriksaan sampai jatuh sanksi. Bisa diselesaikan melalui diversi (penyelesaian di luar pengadilan) dan dapat juga dengan proses peradilan pidana anak, semua bergantung keluarga korban dan juga usia para pelaku. Mari kita tunggu polisi bekerja menangani kasus ini," jelas Retno.
KPAI juga mendorong UPT P2TP2A dan Dinas PPPA setempat untuk melakukan asesmen dan rehabilitasi psikologi.
Asesmen ini, kata Retno, dapat dilakukan kepada keluarga korban maupun anak-anak pelaku agar dapat belajat dari kesalahannya dan ada efek jera.
"KPAID Tasikmalaya sebagai mitra KPAI di daerah sudah melakukan pengawasan terhadap kasus ini," pungkas Retno.
Seperti diketahui, seorang bocah berusia 11 tahun di Tasikmalaya, Jawa Barat, meninggal dunia pada Minggu (18/7/2022) diduga akibat depresi karena menjadi korban perundungan.
T (39), ibu korban mengungkapkan, anaknya sempat bercerita telah dipaksa rekan-rekannya untuk menyetubuhi seekor kucing dan direkam. Lalu, video tersebut disebar di media sosial.
"Sepekan sebelum meninggal dunia, rekaman itu menyebar dan (dia) di-bully teman-temannya semakin menjadi-jadi. Anak saya jadi malu, tak mau makan minum, melamun terus sampai dibawa ke rumah sakit dan meninggal saat perawatan," jelas ibu kandungnya yang dikutip dari Kompas.com.
Belum Ada Tersangka
Sementara itu, Polda Jabar belum menetapkan tersangka kasus bocah SD di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat meninggal karena depresi.
Bocah berumur 11 tahun tersebut tak kuat menanggung malu karena dipaksa teman-temannya mencabuli kucing.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan polisi masih harus melakukan pendalaman guna memperjelas kronologi terjadinya peristiwa itu.
"Belum (identitas terduga pelaku) karena peristiwanya aja mau diperjelas dulu," ujar Ibrahim saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (21/7/2022) seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Setelah peristiwanya jelas, kata Ibrahim, pihaknya akan melihat ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.