Soroti Kasus Kematian Brigadir J, Irjen Napoleon Bonaparte Bicara Prosedur Kepemilikan Senjata Api
Irjen Napoleon Bonaparte mengomentari soal senjata jenis Glock 17 yang digunakan Bharada E dalam insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte mengomentari soal senjata jenis Glock 17 yang digunakan Bharada E dalam insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui peristiwa berdarah tersebut terjadi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Menurut Irjen Napoleon Bonaparte, bagi anggota Polri senjata api tak boleh dipakai orang lain.
Menurutnya, senjata api memiliki nomor dan identitas pemiliknya.
Karena itu, senjata api tidak boleh dititipkan kepada orang lain.
"Setiap senjata dari pendidikan dibilang kalau itu istri pertama, maksudnya tidak boleh dipakaikan ke orang lain. Itu tercatat namanya, nomornya, tidak boleh dititipkan harus dibawa ke mana-mana. Kalau itu terjadi, itu pelanggaran berat," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Langkah Progresif Kompolnas Bongkar Kasus Brigadir J, Dalami Alibi Ferdy Sambo dan Dugaan Intervensi
Napoleon menuturkan, untuk mendapatkan senjata api anggota Polri juga melewati beberapa prosedur, seperti syarat psikologi tidak boleh tempramental.
"Kalau untuk mendapatkannya harus menurut psikologi tidak boleh temperamen. Kemudian dalam kategori tertentu ahlinya ada, kemudian dia harus mahir menggunakannya," ujarnya.
Napoleon menenangkan, penggunaan senjata api juga tergantung pangkat dari setiap anggota Polri.
"Iya dong (pangkat berpengaruh terhadap jenis senjata). Sebetulnya bukan kewenangan saya untuk menjawab itu, tetapi yang saya tahu untuk penggunaan senjata itu semua diatur kebijakannya oleh pimpinan kesatuan dan departemen yang menanganinya contohnya kalau di Mabes itu Baintelkam. Silakan ditanyakan ke Baintelkam," ungkapnya.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo dan Istri Minta Perlindungan LPSK, Keluarga Brigadir J Minta Perlindungan TNI
Sementara, terkait senjata Glock-17 yang digunakan Bharada E dan dianggap janggal, Napoleon enggan menjelaskan.
"Ada pangkat, tetapi itu bukan kewenangan saya menjawab itu nanti dari Baintelkam yang bisa menentukan kewenangan pangkat apa menggunakan senjata apa. (Terkait kepemilikan Glock-17) bukan hak saya untuk menjawab karena tadi saya bilang itu tergantung kebijakan pimpinannya," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto membeberkan jenis senjata yang dipakai oleh dua anggota polisi saat baku tembak di rumah Ferdy Sambo.
Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Spekulasi soal Kasus Brigadir J Perlambat Pemulihan Istri Irjen Ferdy Sambo
Budi mengatakan dalam kejadian tersebut kedua anggota polisi yang saling baku tembak itu menggunakan senjata jenis Glock 17 dan HS.
“(Bharada E) menggunakan Glock 17 magasen 17 butir peluru, Brigadir J 16 peluru magazin dan senjata jenis HS,” kata Budhi kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Brigadir J kemudian diketahui tewas diterjang timah panas yang meluncur dari pistol Glock 17 yang ditembakkan Bharada E.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.