Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jelaskan Alasan Tak Bisa Tangani Kasus Gratifikasi Lili Pintauli

Alexander Marwata mengatakan lembaganya tak bisa menangani kasus dugaan gratifikasi Eks Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Jelaskan Alasan Tak Bisa Tangani Kasus Gratifikasi Lili Pintauli
TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Lili Pintauli eks pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya tak bisa menangani kasus dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan lembaganya tak bisa menangani kasus dugaan gratifikasi Eks Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.

Menurut Alex, sapaan Alexander, KPK tak akan bisa independen menangani kasus itu.

“Bukannya tidak bisa inisiatif dari pimpinan,” ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Alex menjelaskan sesama pimpinan tentu saling mengenal satu dengan lainnya.

Di KPK, dia mengatakan ada kode etik yang mengatur soal kedekatan itu.

Baca juga: Mundur dari Komisioner KPK, Pelanggaran Pidana Lili Pintauli Tetap Akan Dikejar

Alex menuturkan bila pimpinan mengenal dekat dengan orang yang akan dijadikan tersangka, maka pimpinan itu harus mengumumkannya.

BERITA TERKAIT

“Kalau pimpinan kenal dengan tersangka dia harus men-declare, karena dianggap keputusannya tidak akan bisa independen,” tuturnya.

Alex mencontohkan saat KPK menangani kasus yang ternyata melibatkan bekas teman sekolahnya, maka dirinya tak bisa ikut mengambil keputusan di dalam kasus tersebut.

“Kalau saya merasa tidak bisa bersikap independen kepada seseorang yang saya kenal dengan baik, itu saya umumkan,” kata dia.

Alex mengatakan kalaupun kasus itu mau ditangani, maka harus oleh aparat hukum selain KPK.

Menurut dia, keputusan Lili untuk mundur merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kesalahannya.

Lili Pintauli mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK setelah terseret kasus dugaan gratifikasi penerimaan tiket MotoGP dan akomodasi di Mandalika, Lombok.

Lili mundur ketika Dewan Pengawas memutuskan kasus ini naik ke tahap sidang etik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas