KPK Jelaskan Alasan Tak Bisa Tangani Kasus Gratifikasi Lili Pintauli
Alexander Marwata mengatakan lembaganya tak bisa menangani kasus dugaan gratifikasi Eks Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Lili Pintauli eks pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya tak bisa menangani kasus dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar.
Dewas kemudian memutuskan menggugurkan sidang tersebut.
Dewas menyatakan tak bisa lagi menyidangkan Lili yang sudah tidak berstatus insan KPK.
Dewas menyerahkan penanganan kasus selanjutnya kepada pimpinan KPK.
Sejumlah pihak menilai persoalan Lili bukan hanya masalah pelanggaran etik.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada unsur pidana dalam penerimaan itu, yakni dugaan penerimaan gratifikasi.
ICW menilai KPK dan penegak hukum lain bisa menyeret Lili ke jalur hukum.
Berita Rekomendasi