Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jelaskan Alasan Tak Bisa Tangani Kasus Gratifikasi Lili Pintauli

Alexander Marwata mengatakan lembaganya tak bisa menangani kasus dugaan gratifikasi Eks Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Jelaskan Alasan Tak Bisa Tangani Kasus Gratifikasi Lili Pintauli
TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Lili Pintauli eks pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya tak bisa menangani kasus dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar. 

Dewas kemudian memutuskan menggugurkan sidang tersebut.

Dewas menyatakan tak bisa lagi menyidangkan Lili yang sudah tidak berstatus insan KPK.

Dewas menyerahkan penanganan kasus selanjutnya kepada pimpinan KPK.

Sejumlah pihak menilai persoalan Lili bukan hanya masalah pelanggaran etik.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada unsur pidana dalam penerimaan itu, yakni dugaan penerimaan gratifikasi.

ICW menilai KPK dan penegak hukum lain bisa menyeret Lili ke jalur hukum.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas