Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Kasus Roy Suryo Unggah Meme Stupa, Jadi Tersangka hingga Pernah Ajukan Perlindungan ke LPSK

Berikut fakta mengenai kasus Pakar Telematika Roy Suryo soal unggahan Meme Stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in FAKTA Kasus Roy Suryo Unggah Meme Stupa, Jadi Tersangka hingga Pernah Ajukan Perlindungan ke LPSK
Istimewa
Roy Suryo beralasan penghapusan unggahan foto stupa Borobudur dengan wajah Jokowi agar masyarakat tidak memperoleh info yang sesat - Roy Suryo kini jadi tersangka kasus penistaan agama. Berikut fakta mengenai kasusnya soal unggahan Meme Stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta mengenai kasus yang menjerat Pakar Telematika, Roy Suryo

Kasus menjerat Roy Suryo imbas dari unggahan meme editan stupa Candi Borobudur dengan muka mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Roy Suryo, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengunggah postingan tersebut di akun Twitter pribadi pada Jumat (10/6/2022).

Pada unggahan tersebut, Roy Suryo mendapatkan berbagai kecaman dari netizen hingga kecaman dari Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi).

Unggahan Meme di akun Twitter Roy Suryo dianggap sebagai bentuk penodaan agama Budha.

Berikut 5 fakta tentang kasus Roy Suryo terkait unggahan meme stupa yang Tribunnews rangkum dari berbagai sumber:

Baca juga: Roy Suryo Bungkam usai Ditetapkan Tersangka, Terkulai Lemas dan Harus Dipapah saat Selesai Diperiksa

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah rangkaian dari penyidikan, Roy Suryo pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022) kemarin. 

BERITA REKOMENDASI

Penetapan tersangka itu atas kasus yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha atas unggahan Roy Suryo konten meme stupa Candi Borobudur di akun Twitter @KRMTRoySuryo2.

Penetapan tersangka Roy Suryo dilakukan setelah serangkaian penyidikan.

"Iya benar tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat (22/7/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews

Dalam kasus ini, Roy Suryo juga melaporkan 3 akun media sosial yang disebutnya sebagai pihak pertama yang menyebar meme stupa Candi Borobudur hingga viral.

Namun, Kombes Endra Zulpan mengatakan, dari hasil gelar perkara oleh penyidik hanya satu laporan yang memenuhi unsur pidana.


Adapun yang memenuhi unsur pidana adalah laporan perwakilan umat Budha yang mempolisikan Roy Suryo.

"Yang memenuhi unsur pidana hanya Roy sebagai terlapor," kata Kombes Endra Zulpan.

Baca juga: Mengapa Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama?

Pasal yang Menjerat 
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas