Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Kasus Roy Suryo Unggah Meme Stupa, Jadi Tersangka hingga Pernah Ajukan Perlindungan ke LPSK

Berikut fakta mengenai kasus Pakar Telematika Roy Suryo soal unggahan Meme Stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in FAKTA Kasus Roy Suryo Unggah Meme Stupa, Jadi Tersangka hingga Pernah Ajukan Perlindungan ke LPSK
Istimewa
Roy Suryo beralasan penghapusan unggahan foto stupa Borobudur dengan wajah Jokowi agar masyarakat tidak memperoleh info yang sesat - Roy Suryo kini jadi tersangka kasus penistaan agama. Berikut fakta mengenai kasusnya soal unggahan Meme Stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Periksa 13 Saksi Ahli

Sebelum menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka, polisi telah memeriksa 13 saksi ahli dan saksi lainnya dalam proses penyidikan. 

Saksi itu di antaranya ada ahli bahasa, pidana, ahli agama hingga ahli media sosial.

"Penyidik juga dalam kasus ini telah melakukan pemeriksaan kepada 13 orang saksi ahli," kata Kombes Endra Zulpan,  Jumat (22/7/2022).

Dari 13 saksi ahli tersebut, Zulpan memerinci ahli-ahli itu di antaranya 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial, 2 orang ahli sosiologi hukum, dan 2 orang ahli ITE.

Tak hanya itu, polisi memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam kasus yang dilaporkan perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso.

"Setelah pemeriksaan saksi ahli dan saksi-saksi lainnya, penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Mengadu ke LPSK 

Sebelum dinyatakan 3 laporannya gugur, Roy Suryo sebelumnya juga telah mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Permohonan Roy Suryo dikabulkan dengan diterbitkannya Surat Rekomendasi yang ditujukan pada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus yang dilaporkan Roy pada 16 Juni 2022, ia masih berstatus sebagai saksi dan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam surat yang diterbitkan 18 Juli 2022 itu, disebutkan bahwa Roy Suryo tidak dapat dituntut secara hukum.

Roy Suryo tidak dapat dipidana karena kapasitasnya sebagai saksi dan pelapor.

"Hasil penelaahan telah mendapatkan keputusan dalam Sidang Majelis Pimpinan LPSK. LPSK memutuskan merekomendasikan kepada Direktur Kriminal Khusus/Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam penanganan perkara untuk memperhatikan ketentuan pada pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," tulis isi surat rekomendasi LPSK ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dibagikan Roy kepada awak media, Kamis (21/7/2022).

Dalam kasus dengan status Roy Suryo sebagai terlapor harus ditunda sementara.

Sebab, Roy Suryo sudah melaporkan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya perihal 3 akun Twitter pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fandi Permana/Oktaviani Wahyu) 

Artikel terkait Roy Suryo

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas