Kasus Penembakan Brigadir J, Biarkan Polri Bekerja di Bawah Norma Hukum Bukan di Bawah Tekanan Opini
Pergerakan Advokat Nusantara menilai polisi sudah sangat terbuka dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara menilai polisi sudah sangat terbuka dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus menilai polisi sudah berlaku akomodatif terhadap setiap permintaan pihak keluarga.
Termasuk menggali kembali kuburan Brigadir J untuk melakukan autopsi ulang.
Petrus mengingatkan agar sikap akomodatif berlebihan justru malah mengesankan pihak kepolisian didikte.
Baca juga: BERITA VIDEO: Polisi Tingkatkan Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Jadi Penyidikan
"Biarkan polisi bekerja di bawah norma hukum yang berlaku, jangan di bawah tekanan opini," ujar Petrus Selestinus di Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Petrus meminta jangan sampai polisi salah langkah dan menurunkan tingkat kepercayaan publik, yang saat ini sedang tinggi.
Selain itu, saat ini sudah ada tim yang dibentuk secara berlapis untuk mengawal kasus ini. Mulai dari tim dari pihak Polri, Kompolnas hingga Komnas HAM.
Petrus meminta semua pihak agar menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dia berharap agar pengacara menyerahkan bukti-bukti ke penyidik bukan dibeberkan ke publik.
"Kekhawatiran kami terjadi peradilan sesat. Pegangan kita kan peradilan hukum. Biarkan penyidik bekerja," kata Petrus.
Dia menyayangkan besarnya penghakiman di media sosial terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J selama dua pekan terakhir.
Baca juga: Polisi Bungkam Soal Pra-rekonstruksi Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Padahal, menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung.
Advokat lainnya di Perekat Nusantara Erick S Paat meminta publik mempercayakan kasus ini kepada penyidik Polri.