Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Tolak Kasasi JPU Terkait Kasus Penganiayaan dengan Terdakwa WN Singapura

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait perkara penganiayaan warga negara asing

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MA Tolak Kasasi JPU Terkait Kasus Penganiayaan dengan Terdakwa WN Singapura
a/Dok. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
WN Singapura terpidana kasus penganiayaan terhadap Andy Cahyady, Wenhai Guan menjadi DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Utar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait perkara penganiayaan warga negara asing oleh terdakwa Andy Cahyady, Jumat (22/7/2022).

Mengutip laman direktori putusan Mahkamah Agung, Kamis (21/7/2022), putusan kasasi tersebut tertuang dalam Nomor 388 K/Pid/2022. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 388/K/Pid/2022, Majelis Hakim Agung menolak kasasi yang dilayangkan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Salman Luthan, selaku ketua majelis, Kamis (21/7/2022).

Dalam perkembangan kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui putusan Nomor 436/Pid.B/2021/PN Jkt Utr tanggal 30 November 2021, menyatakan terdakwa Andy Cahyady telah terbukti melakukan perbuatan pemukulan terhadap warga negara Singapura bernama Wenhai Guan sebagaimana dalam surat dakwaan. 

Baca juga: MA Kabulkan Kasasi KPK terhadap 2 Terdakwa Korupsi Jalan di Kabupaten Bengkalis

Namun, perbuatan tersebut telah dihapus sifat melawan hukumnya karena alasan pembelaan
 terpaksa.

Alhadil, hakim kemudian melepaskan terdakwa Andy Cahyady dari segala tuntutan hukum dan meminta hak terdakwa dipulihkan seperti semula.

Berita Rekomendasi

Tak puas dengan putusan tersebut, JPU kemudian melayangkan kasasi setelah menilai adanya kesalahanan penerapan hukum atau penerapan hukum tidak sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

JPU menilai Andy Cahyady telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa. Adny didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) 
KUHPidana dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun. 

Namun, majelis hakim agung memutuskan menolak kasasi karena tidak didukung oleh fakta hukum yang benar sebagaimana yang terungkap di persidangan.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak," ungkap majelis hakim.

Putusan MA itu ditanggapi terdakwa Andy Cahyady. Ia mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang dilayangkan JPU karena telah memberi rasa keadilan dari kasus yang telah berproses selama 2 tahun ini. 

"Saya ucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang memberikan saya keadilan," ujar Andy.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady.

Namun, kepada polisi Wenhai mengaku jadi korban dan melaporkan balik Andy ke hingga diputus bersalah dan telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.

Andy Cahyady lantas melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara. 

Namun, belum sempat menjalani hukuman, WNA itu kembali ke negara asalnya, Singapura. Selang beberapa bulan, Wenhai Guan kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy terkait kasus yang sama. 

Andy Cahyady kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas