Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Benarkan Tak Tahan Roy Suryo Karena Alasan Kesehatan

Karena kelelahan dan menggunakan kursi roda, Roy Suryo tidak ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelanggaran ITE

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Polda Metro Jaya Benarkan Tak Tahan Roy Suryo Karena Alasan Kesehatan
Kolase Tribunnews.com/Kompas.com/Istimewa
Roy Suryo resmi menyandang status tersangka atas unggahan foto stupa Borobudur dengan wajah Presiden Jokowi. Polda Metro Jaya Benarkan Tak Tahan Roy Suryo Karena Alasan Kesehatan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memeriksa Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama gegara unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

Pemeriksaan ini memakan waktu hingga 12 jam.

Saat keluar, Roy tampak terkulai lemas dan harus menggunakan kursi roda saat akan keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Roy Suryo keluar dari ruang penyidik sekira pukul 22.15 WIB.

Polisi mengkonfirmasi perihal kondisi Roy sehingga tidak jadi ditahan karena sakit.

"Ya sakit. Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan melalui pesan singkat, Jumat (22/7/2022).

Berita Rekomendasi

Atas alasan itu, penyidik tidak menahan Roy Suryo meski berstatus sebagai tersangka.

Baca juga: Kronologi Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Diberitakan sebelumnya, Roy tampak begitu lemas dan harus dipapah menuruni tangga Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Setelah menuruni tangga, Roy dipapah erat oleh dua orang tim kuasa hukumnya untuk menaiki mobil.

"Mohon maaf, ya. Biarin Pak Roy istirahat dulu, mohon doanya," kata kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni setelah Roy masuk ke dalam mobil, Jumat (22/7/2022).

Saat disinggung mengenai ke mana Roy akan dibawa setelah diperiksa, Pitra tak menjawab.

Di dalam mobil, Roy langsung dibaringkan dengan kondisi lemas.

Hal senada juga disampaikan salah satu kuasa hukum, Elza Syarief Nasution.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas