Polri Ungkap Peran 11 Tersangka Teroris Kelompok Jamaah Islamiah hingga Akhirnya Ditangkap di Aceh
Polri mengungkap peran 11 terduga teroris jaringan Jamaah Islamiah (JI) di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Adapun tersangka selanjutnya merupakan MF.
Dia merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA yang pernah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.
Ia menuturkan tersangka juga merupakan bagian dari bidang FKPP, pernah mengikuti kegiatan turun langsung dalam acara sosialisasi visi misi JI berdasarkan Strataji yang dibentuk oleh amir JI Parawijayanto.
Lalu, tersangka RS yang merupakan bagian kelomp JI pada Korda Aceh yang mengikuti berbagai kegiatan operasi JI.
Salah satunya beberapa kegiatan Weapon Training (WT) di Aceh.
Berikutnya, tersangka FE yang merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA yang telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.
"Selanjutnya, SU tersangka merupakan bendahara DIKLAT sampai terakhir sebagai bendahara PKP perubahan dari nama DIKLAT pada tahun 2020. Tersangka juga merupakan instruktur pada pelatihan fisik di sasana Cakrabuana yang merupakan tempat pengembangan kemampuan para anggota JI," ungkapnya.
Baca juga: TNI AD Termasuk Kekuatan Utama dalam Strategi Nasional Pemberantasan Jaringan Teroris
Ramadhan menjelaskan bahwa kedua tersangka terakhir adalah AKJ dan MH.
Adapun AKJ adalah tersangka yang merupakan bagian kelompok JI yang berperan sebagai QOID Komando Wilayah Sumbagut.
Ia menuturkan tersangka juga pernah menyalurkan dana dari bidang Dakwah (T1) JI yang digunakan untuk operasional kelompok JI.
"Terakhir MH tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang Dakwah (T1) JI, dan juga merupakan pengurus salah satu yayasan amal milik JI yang merupakan salah satu sumber pendapatan dana JI," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri meringkus total 13 tersangka yang diduga terkait dengan tindak pidana terorisme di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) pada Jumat (22/7/2022).
"Densus 88 AT Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terorisme terhadap 13 tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).
Dijelaskan Ramadhan, mereka diduga merupakan jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Rinciannya, kelompok JI yang diamankan total 11 orang.
Rinciannya, ES, RU, DN, JU, SY, MF, RS, FE, SU, AKH, dan MH. Mereka pun memiliki peran yang berbeda di kelompoknya.
Sementara itu, kelompok JAD yang diamankan ada dua orang. Keduanya berinisial RI dan MA.
"Terhadap 2 kelompok terorisme, JI 11 orang dan JAD 2 orang," ujarnya.