Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prarekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo Pakai Skenario Polisi Tembak Polisi atau Pembunuhan Berencana?

Polisi melakukan prarekonstruksi tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Sabtu (23/7/2022).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Prarekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo Pakai Skenario Polisi Tembak Polisi atau Pembunuhan Berencana?
Ist
Polda Metro Jaya kembali menggelar prarekonstruksi terkait adegan pencabulan serta pengancaman dan percobaan pembunuhan Brigadir J, di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (23/7/2022) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polisi melakukan prarekonstruksi tewasnya Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Sabtu (23/7/2022).

Prarekonstruksi dilakukan secara tertutup di dalam rumah.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kegiatan prarekonstruksi  ini menghadirkan tim penyidik gabungan.

Dedi menerangkan Irjen Ferdy Sambo dan istri juga tidak dihadirkan dalam prarekonstruksi tersebut.

Selain itu, Bharada E yang merupakan pihak yang diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir J, juga tidak dihadirkan.

“Tidak menghadirkan yang bersangkutan (Bharada E serta Irjen Ferdy Sambo dan istrinya),” ujar Dedi saat dikonfimasi, Sabtu (23/7/2022).

Baca juga: Keluarga Brigadir J Merasa Tak Dilibatkan, Polri Jelaskan Beda Rekonstruksi dan Prarekonstruksi

Penjelasan polisi soal prarekonstruksi hari ini

Berita Rekomendasi

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan soal prarekonstruksi hari ini.

"Semua adegan yang terkait peristiwa tembak-menembak. Kita mencocokan apa yang disampaikan oleh saksi. Ini belum hadirkan saksi ya. Lokasinya di TKP pokoknya," ujar Andi saat meninjau prarekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Andi menjelaskan bahwa prarekonstruksi yang dilakukan hari ini berbeda dengan yang digelar pada Jumat (22/7/2022) malam di Polda Metro Jaya.

"Prarekonstruksi tadi malam digelar oleh tim penyidik Polda Metro Jaya dengan buat asumsi TKP yang hadir semuanya penyidik. Kemudian apa yang diperoleh tadi malam hari ini kita cocokkan dengan yang ada di TKP. Dengan hadirkan seluruh bantuan teknis, tadi sudah disebutkan Pak Kadiv Humas, ada labfor, kedokteran forensik, dan inafis," jelasnya.

Bukan prarekonstruksi pembunuhan berencana?

Sebelumnya diberitakan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke tahap penyidikan.

"Betul, sudah (naik ke penyidikan)," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Andi mengatakan naiknya status perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke penyidikan berdasarkan gelar perkara yang baru saja selesai dilakukan oleh penyidik.

Dengan demikian, telah ditemukan dugaan tindak pidana dalam kasus yang menewaskan Brigadir J ini.

Kuasa hukum dari keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pihak kuasa hukum mengatakan laporan mereka diterima polisi.

Adapun laporan ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.

"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Dalam UU KUHP disebutkan pembunuhan berencana itu diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Isinya yakni “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Pasal ini menyebutkan bahwa kasus perampasan nyawa orang lain ini sudah direncanakan dan ada pelaku yang merencanakan pembunuhan.

Namun polisi tidak menjelaskan apakah prarekonstruksi hari ini terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Lanjutan prarekonstruksi tadi malam

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo   menegaskan prarekonstruksi yang diadakan hari ini merupakan pendalaman dari kegiatan yang digelar Polda Metro Jaya tadi malam.

Dalam kegiatan prarekonstruksi itu hanya menghadirkan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), tim laboratorium forensik (labfor), hingga kedokteran Polri (dokpol).

“Yang saya dapat hanya pendalaman kembali dari prarekonstruksi semalam oleh tim inafis, labfor, dokpol dan penyidik gabungan,” tegasnya dikutip dari Kompas.com.

Adapun prarekonstruksi ini terkait dugaan pelecehan, pengancaman, serta percobaan pencabulan terhadap Istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Peristiwa ini diduga menjadi latar belakang tewasnya Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli.

"Betul (prarekonstruksi), dilaksanakan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Prarekonstruksi dua laporan yang disidik Polda Metro Jaya. Pertama pencabulan, kedua pengancaman dan percobaan pembunuhan," ucap Dedi.

Berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir J diduga tewas usai diduga baku tembak dengan Bharada E di rumah irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Menurut penjelasan polisi, baku tembak itu dipicu oleh Brigadir J yang melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penondongan senjata ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo, PC.

Akibat baku tembak itu, Brigadir J pun meninggal dunia.

Kendati demikian, pihak keluarga Brigadir J menilai ada kejanggalan terkait penyebab kematian karena ditemukan sejumlah luka sayat dan lilitan di leher di jenazah Brigadir J.

Pihak keluarga pun menduga ada percobaan pembunuhan ke Brigadir J.

Pihak keluarga tidak dilibatkan prarekonstruksi

Kamaruddin Simanjuntak,  Kuasa Hukum keluarga Brigadir J tidak dilibatkan pada rekonstruksi di rumah dinas Kadiv Provam dan sebut tidak transparan.

Hal itu disampaikannya usai mendampingi keluarga Brigadir Yosua memberikan keterangan Sidik di Mapolda Jambi, Sabtu (23/7/2022).

Dia mempertanyakan prarekonstruksi tersebut apakah sudah sesuai atau bahkan hanya sekedar latihan.

"Itu (prarekonstruksi) atas permintaan saya. Jadi saya minta supaya dilakukan prarekonstruksi. Apakah itu sudah dilakukan yang beneran atau belum atau baru latihan saya nggak tahu. Karena harusnya kami dilibatkan," katanya.

Ditegaskannya untuk mewujudkan adanya transparansi terhadap permasalahan tersebut seharusnya pihak mereka dilibatkan.

"Prarekonstruksi kami tidak dilibatkan, tidak diundang. Harusnya untuk transparansi kami dilibatkan," ujarnya.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/Tribun Jambi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas