Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Roy Suryo Sulit Tidur dan Tak Nafsu Makan Sebelum Diperiksa Sebagai Tersangka Meme Stupa Borobudur

Terungkap Roy Suryo sulit tidur dan tak nafsu makan setelah ditetapkan menjadi tersangka meme stupa borobudur hingga terkulai lemas setelah diperiksa.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Roy Suryo Sulit Tidur dan Tak Nafsu Makan Sebelum Diperiksa Sebagai Tersangka Meme Stupa Borobudur
Tribunnews.com/ Fandi Permana
Roy Suryo dipapah dua kuasa hukumnya usai diperiksa Selama 12 Jam dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) malam.Ia disebut sulit tidur dan tak nafsu makan setelah ditetapkan jadi tersangka. 

"Ternyata mungkin nggak tidur atau apa, pak Roy muntah di ruang polisi. Pak Roy juga drop dan shock karena status tersangka ini," kata Elza.

Terlepas dari kondisi kliennya, Elza mengapresiasi penyidik yang memahami kondisi kesehatan Roy.

Menurutnya, penyidik memahami betul perihal kesehatan Roy bahkan membantu memberikan perawatan di lokasi.

"Habis maghrib kondisinya memang drop. Pas saya balik nggak tahunya dia muntah-muntah, lalu dikasih tempat tidur. Saya apresiasi penyidiknya, pak Direkturnya luar biasa baik dan sempat diperiksa oleh Dokpol," terang Elza.

Sulit tidur sebelum diperiksa

Menurut Elza, istri Roy Suryo menceritakan kondisi mantan Menpora itu mengalami kesulitan tidur selama beberapa hari sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Saya denger dari istrinya dia itu tiga hari mungkin mikir dia jadi tersangka ya, saya nggak tahu pikirannya apa ya. Pokoknya tiga hari nggak bisa tidur. Terus saya hibur-hibur dia ajak makan segala macam, tapi kayanya kurang nafsu," jelas Elza.

Berita Rekomendasi

Roy Suryo menjadi tersangka kasus dugaan penistaan atas laporan polisi yang dibuat Kurniawan Santoso dan Kevin Wu pada 20 dan 22 Juni 2022 lalu.

Baca juga: Roy Suryo Jadi Tersangka, Hikmahbudhi: Semoga Kasus Penistaan Agama Tidak Terulang Kembali

Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Roy Suryo terlihat menggunakan kursi roda usai keluar dari ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/22) malam karena diperiksa hampir 12 jam. (Tangkap Layar Kompas Tv)
Roy Suryo terlihat menggunakan kursi roda usai keluar dari ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/22) malam karena diperiksa hampir 12 jam. (Tangkap Layar Kompas Tv) (Tangkap Layar Kompas Tv)

Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo mulai dari Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Roy juga dijerat dengan Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang ujaran kebencian.

Polda Metro Jaya pun mengungkap alasan Roy Suryo tidak ditahan meskipun sudah menyandang status tersangka.


"Ya sakit. Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan melalui pesan singkat, Jumat (22/7/2022). (Tribunnews.com/ Fandi Permana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas