IPW Setuju Desakan Susno Duadji soal Nonaktifkan Dokter Forensik yang Autopsi Brigadir J
IPW menyetujui desakan Susno Duadji soal penonaktifkan dokter forensik yang melakukan autopsi pertama kali terhadap jenazah Brigadir J.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyetujui desakan mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji untuk memeriksa hingga dinonaktifkan dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir J.
Seperti diketahui, Susno Duadji mencurigai adanya tekanan yang didapat oleh dokter forensik saat melakukan autopsi pertama kali terhadap jenazah Brigadir J.
Sehingga menurutnya, perlu adanya pemeriksaan hingga penonaktifan jika memang ditemukan kejanggalan dalam hasil visum dan autopsi yang dilakukan dokter forensik yang bersangkutan.
Menanggapi desakan Susno Duadji tersebut, Sugeng pun mendukungnya.
Ia pun mendesak agar Majelis Kode Etik Kepolisian (MKEK) melakukan penilaian terhadap hasil autopsi Brigadir J yang dilakukan oleh dokter forensik tersebut.
"Saya mendukung dilakukannya penilaian oleh MKEK atas hasil autopsi yang dituangkan dalam visum et repertum pertama yang dibuat oleh dokter forensik kehakiman polri pada jenazah Brigpol J karena diduga autopsi tersebut dilakukan tidak profesional," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews, Minggu (24/7/2022).
Baca juga: Susno Duaji Minta Dokter Forensik yang Pertama Autopsi Brigadir J Diperiksa: Bila Perlu Nonaktifkan
Kemudian, katanya, jika pemeriksaan autopsi oleh dokter forensik itu terbukti tidak dilakukan dengan benar maka perlu untuk dinonaktifkan apabila yang bersangkutan adalah anggota Polri.
"Bila hasil pemeriksaan tersebut terbukti unprofesional, dokter tersebut bila dia adalah anggota polisi maka harus dinonaktifkan dan juga diperiksa oleh MKEK dan dikenakan sanksi disiplin dan kode etik," tegas Sugeng.
Tidak hanya sanksi etik, Sugeng juga meminta agar dikenakan sanksi pidana jika dokter forensik itu melakukan pelanggaran.
"IPW meminta didalami oleh tim khusus potensi obstruction of justice sebagaiaman pasal 233 KUHP."
"Proses ini harus didalami terhadap semua pihak yang diduga menghalangi ditemukkannya kebenaran dalam pengungkapan kasus matinya Brigpol J," ungkapnya.
Baca juga: Mantan Kabareskrim Susno Duadji Tanya Keberadaan Bharada E, Polisi yang Disebut Tembak Brigadir J
Sebagai informasi, obstruction of justice adalah tindakan menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum baik terhadap saksi, tersangka, maupun terdakwa seperti dikutip dari antikorupsi.org.
Sementara bunyi dari pasal 233 KUHP adalah:
"Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan hukum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada orang lain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama-lamanya empat tahun," demikian bunyi pasal tersebut.
Sebelumnya, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mencurigai adanya tekanan saat dokter forensik melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir J.
Selain itu, ia juga mendesak agar Polri bisa membuka hasil visum Brigadir J ke publik.
Baca juga: Pernyataan Susno Duadji soal Kematian Brigadir J: Dokter Forensiknya juga Perlu Diperiksa
Susno pun juga menginginkan adanya pemeriksaan hingga penonaktifan lantaran dugaan tekanan yang dialami oleh dokter forensik saat mengautopsi pertama kalinya jenazah Brigadir J.
"Karena dia janggal, dan visumnya harus dibuka ke publik, apa visum yang dibuat dokter itu. Jadi sorotan kita juga harus ke dokter yang memeriksa itu," ujarnya Sabtu (23/7/2022) dikutip dari Tribunnews.
Sementara terkait desakan Susno untuk memeriksa dokter forensik yang mengautopsi Brigadir J agar terbukti apakah ada tekanan atau tidak.
Sehingga jika memang dokter forensik itu benar dalam mengautopsi jenazah Brigadir J maka tidak ada perdebatan publik.
"Dia memeriksa itu di bawah tekanan atau meriksa beneran? Karena kalau memeriksa beneran public tidak akan ribut, ini kena tembak peluru, luka sayat atau kena benda tumpul. Atau dokter-dokteran yang periksa," pungkas Susno.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida Putwiliani)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi