Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Minta Polisi Juga Gelar Pra-rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J 

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mempertanyakan pra-rekonstruksi laporan soal dugaan pembunuhan berencana.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Keluarga Minta Polisi Juga Gelar Pra-rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J 
kolase tribunnews
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J (kiri) dan prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo (kanan). Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Johnson Panjaitan mempertanyakan pra-rekontruksi laporan soal dugaan pembunuhan berencana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Johnson Panjaitan mempertanyakan pra-rekonstruksi laporan soal dugaan pembunuhan berencana.

Hal ini karena pra-rekonstruksi yang dilakukan pihak kepolisian pada Sabtu (23/7/2022) kemarin merupakan soal dugaan kasus baku tembak.

"Bukan (pra-rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana), jadi masih angle-nya masih soal tembak-menembak," kata Johnson Panjaitan saat menghadiri kegiatan pra-rekontruksi pada Sabtu (23/7/2022).

Johnson Panjaitan lantas meminta agar pihak kepolisian juga melakukan pra-rekonstruksi terkait laporan yang pihaknya buat.

Hal ini mengingat ada tiga laporan polisi soal kematian Brigadir J.

Dua laporan dibuat oleh istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo soal pelecehan dan pengancaman.

Sementara itu, satu laporan lainnya adalah soal dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihak keluarga karena banyak luka selain tembakan.

Berita Rekomendasi

"Saya sudah pastikan jadi pertanyaannya adalah permohonan kami kapan dong pra-rekonstruksi (soal dugaan pembunuhan berencana) karena itu kan penting nah sementara prarekonstruksinya udah duluan," jelas Johnson Panjaitan 

"Ada tiga jadi bias ini jadi kayaknya bisa jadi adu rekonstruksi dan adu angel gitu, jadi ini yang mana? yang sudah dimainkan sekarang kan tembak menembak dan sudah dibilang "oh Jangan ngomong kalau enggak ahlinya soal luka" kan udah udah ngerti kan maksudnya," sambung Johnson Panjaitan 

Baca juga: Polri Diminta Lakukan Pra-rekonstruksi Suara Tembakan Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Polri menggelar prarekonstruksi terkait baku tembak yang berujung tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun prarekonstruksi ini berdasarkan laporan polisi yang disidik oleh Polda Metro Jaya.

Dalam laporan ini, terlapor dalam kasus itu tidak lain adalah Brigadir J yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan pengancaman.

Pantau Tribunnews.com di lokasi, puluhan penyidik Polri tampak telah mulai melakukan prarekonstruksi sejak pukul 11.20 WIB. Terlihat, prarekonstruksi itu dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Tak hanya Andi, prarekonstruksi itu dihadiri oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Ridwan Solpanit.

Adapun awak media tidak bisa menyaksikan langsung prarekonstruksi tersebut. Awak media hanya bisa memantau prarekontruksi itu sekitar 10 meter dari luar rumah Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Bukti CCTV Kasus Kematian Brigadir J Sudah di Puslabfor, Diperiksa Kalibrasi dan Pencocokan Waktu

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa prarekonstruksi tersebut berdasarkan laporan polisi yang disidik Polda Metro Jaya. Sebaliknya, laporan polisi itu bukan laporan yang disidik oleh Bareskrim Polri.

"Laporan yang disidik Polda Metro Jaya pertama pencabulan dan kedua pengancaman dan percobaan pembunuhan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7/2022).

Lebih lanjut, Dedi menuturkan, prarekonstruksi tersebut melibatkan tim inafis hingga laboratorium forensik. Hal ini bertijuan agar membuktikan kasus tersebut secara ilmiah.

"Dilaksanakan prarenkon oleh penyidik Polda Metro Jaya yang melibatkan inafis, labfor, dokpol, gabungan penyidik agar case tersebut dapat dibuktikan secara ilmiah (SCI)," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas