Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahyudin dan Ibnu Khajar Jadi Tersangka Kasus ACT, Potong 20-30 Persen Donasi Demi Kebutuhan Pribadi

Polri memberikan penjelasannya terait peran Ahyudin dan Ibnu Khajar dalam kasus penyelewengan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ahyudin dan Ibnu Khajar Jadi Tersangka Kasus ACT, Potong 20-30 Persen Donasi Demi Kebutuhan Pribadi
Tribunnews.com/ kloase
Pendiri lembaga kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (kiri) dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar. | Kini Ahyudin dan Ibnu Khajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan donasi ACT. 

Sama dengan Ahyudin, Ibnu Khajar juga ikut membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

"Sedangkan saudara IK perannya adalah Ketua Pengurus ACT periode 2019-sekarang. Tahun 2020 bersama membuat opini Dewan Syariah Yayasan ACT tentang potongan dana sebesar 30 persen dari dana donasi."

"Menjadi Direksi di badan hukum yang terafiliasi dengan ACT, tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sebesar 20-30 persen," kata Ramadhan.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Donasi, Bareskrim Polri Periksa Dua Petinggi ACT Jelang Penetapan Tersangka

Ramadhan menambahkan, Ibnu diketahui ikut membuat perjanjian kerjasama dengan para vendor dalam mengerjakan proyek CSR terkait dana kemanuisaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.

Ibnu juga berperan menjadi Dewan Presidium ACT dengan tujuan perolehan gaji serta fasilitas.

Selain itu Ibnu berperans ebagai presidium yan menentukan kebijakan penggunaan dana dari donasi yang dipotong sebanyak 30 persen.

"Saudara IK juga turut membuat perjanjian kerjasama dengan para vendor yang mengejarkan proyek CSR terkait dana kemanuisaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610. Kemudian menjadi Dewan Presedium ACT, dengan tujuan memperoleh gaji serta fasilitas lainnya."

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan pendiri yayasan, pembina, pengawas dan pengurus dengan duduk dalam direksi dan komisaris di badan hukum yang terafiliasi dengan ACT. Kemudian sebagai presidium yang juga yang menentukan kebijakan penggunaan dana dari donasi yang dipotong sebanyak 30 persen," ucap Ramadhan.

Baca juga: BNPT: Perlu Kerja Sama Internasional Usut Dugaan Aliran Dana ACT ke Jaringan Teroris Luar Negeri

Ahyudin dan Ibnu Khajar Jadi Tersangka Penyelewengan Dana ACT

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi di lembaga filantropi tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022).

Hasilnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Bareskrim Polri Telah Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat ACT

Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH selaku Anggota Pembina ACT dan NIA selaku Anggota Pembina ACT.

Ia menyampaikan bahwa keempat tersangka kini masih belum diproses penahanan.

Menurutnya, penyidik masih melakukan diskusi internal terkait rencana tersebut.

"Sementara kami masih melakukan diskusi internal terkait penangkapan dan penahanan," katanya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)

Baca berita lainnya terkait Kontroversi ACT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas