PKS Minta Pemerintah Tak Gegabah Cabut Kebijakan DMO-DPO Minyak Goreng
Pemerintah diminta berhati-hati terhadap rencana mencabut kebijakan DMO (domestic market obligation)-DPO (domestic price obligation) untuk CPO.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legislator PKS, Mulyanto, meminta pemerintah berhati-hati terhadap rencana mencabut kebijakan DMO (domestic market obligation)-DPO (domestic price obligation) untuk CPO (crude palm oil) sebagai bahan baku minyak goreng.
Menurut Mulyanto, jangan sampai pencabutan DMO dan DPO CPO itu membuat harga minyak goreng ini kembali meroket dan mendongkrak inflasi.
"Pemerintah harus mengambil kebijakan secara prudent, jangan gegabah, apalagi condong pada pengusaha minyak goreng, ketimbang masyarakat umum," kata Mulyanto kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Anggota Komisi VII DPR RI itu mengatakan pemerintah harus adil dengan membiarkan harga minyak goreng baik curah maupun kemasan turun sebanding dengan penurunan harga CPO dunia.
Baca juga: Survei LSI: 83 Persen Publik Percaya Ada Keterlibatan Mafia dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
"Jangan belum apa-apa sudah didongkrak lagi dengan rencana penghapusan kebijakan DMO-DPO, setelah sebelumya dilakukan pencabutan pungutan ekspor CPO," ujar dia.
Padahal, menurut Mulyanto, penurunan harga minyak goreng sekarang ini masih belum signifikan dan proporsional dibandingkan dengan penurunan harga CPO dunia.
"Kalau mengikuti besaran penurunan harga CPO dunia, mestinya harga migor curah dan migor kemasan hari ini adalah masing-masing sebesar Rp 12.000 per kg dan Rp 15.000 per kilogram.
Namun, lanjut Mulyanto, kenyataannya harga minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan masih tinggi, yakni masing-masing sebesar Rp 15.800 per kg dan Rp 24.650 per kg.
Mulyanto menilai kondisi pasar minyam goreng saat ini tidak simetris dan tidak adik.
"Ketika harga CPO dunia naik, harga migor domestik langsung meroket. Namun ketika harga CPO dunia turun, harga migor domestik enggan turun," tandasnya.
Untuk diketahui, sejak Maret 2022, harga CPO dunia terus merosot. Di bursa Malaysia harga CPO menjadi sebesar RM 4.000 per kg (data 20/7).
Sedangkan di bursa KPBN, Jakarta harga CPO adalah sebesar Rp 8.000 per kg (data 20/7/2022), meski sempat menyentuh angka Rp 17.000 per kg.
Baca juga: Saat Minyak Goreng Jadi Alat Politik, Dipakai Ketua Partai yang Juga Menteri Berkampanye
Harga ini kembali ke harga CPO di bulan Juli 2020.
"Kalau diasumsikan, bahwa harga migor mengacu pada harga CPO, maka harga migor hari ini seharusnya sama dengan harga migor pada bulan juli 2020. Karena harga CPO hari ini sama dengan harga CPO pada bulan Juli 2020. Namun nyatanya, harga migor hari ini masih jauh di atas harga migor pada bulan Juli 2020 tersebut," kata Mulyanto.
Harga migor curah hari ini sebesar Rp. 15.800 per kg. Dan harga migor kemasan sebesar Rp. 24.650 per kg (data PIHPS Nasional 21/7).
Sementara, harga migor curah pada Juli 2020 adalah sebesar Rp 12.000 per kg. Dan harga migor kemasan sebesar Rp. 15.000 per kg.
"Artinya harga migor hari ini, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga migor pada bulan juli 2020. Meski pada harga CPO yang sama. Harusnya harga migor tersebut ikut turun sesuai dengan penurunan harga CPO," pungkas Mulyanto.