Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WHO Tetapkan Monkeypox sebagai Darurat Kesehatan, Apa yang Harus Dilakukan Indonesia? Ini Kata Pakar

Badan Kesehatan Dunia atau WHO menetapkan Monkeypox sebagai Public Health Emergency International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in WHO Tetapkan Monkeypox sebagai Darurat Kesehatan, Apa yang Harus Dilakukan Indonesia? Ini Kata Pakar
Kolase Foto Tribunnews
Berikut peta persebaran kasus cacar monyet atau monkeypox yang telah terdeteksi di 74 negara menurut catatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kesehatan Dunia atau WHO menetapkan Monkeypox sebagai Public Health Emergency International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan.

Pertanyaannya, apa yang harus dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengantisipasi hal itu?

Pakar Epidemiologi Griffith University Dicky Budiman mengatakan harus ada aksi nyata dari semua negara di dunia untuk menghadapi Monkeypox. 

Penetapan PHEAC oleh WHO, menurut Dicky, sekaligus memanggil semua negara untuk bersikap lebih serius. Termasuk Indonesia.

"Dan untuk diketahui saat ini, di dunia ada tiga status PHEC yang masih berlaku yaitu Polio, Covid-19 dan Monkeypox," ungkapnya pada Tribunnews, Senin (25/7/2022).

Arti dari penetapan PHEIC, lanjut Dicky, harus ada kolaborasi global, yaitu upaya termasuk dukungan finansial. Baik untuk deteksi, respons maupun riset dari Monkeypox.

Baca juga: Komorbid Dapat Memperparah Pasien Monkeypox, Berisiko Komplikasi

Berita Rekomendasi

WHO bisa memberikan rekomendasi terkait Monkeypox, termasuk beberapa pembatasan. Tujuannya untuk memastikan tidak terjadi sikap aksi yang merugikan. 

Di sisi lain Dicky menjelaskan jika status PHEC berbeda dengan status pandemi. Walau umumnya, status PHEC bisa menjadi pandemi. 

Tapi pada kasus Monkeypox ini menurut Dicky masih belum untuk memenuhi kriteria sebagai pandemi. Walau sebagian kriteria pandemi sudah terpenuhi. 

"Namun dengan adanya penetapan PHEIC ini, data akan menjadi lebih baik. Laporan atau maping data ini nantinya bisa menjadi alat ukur," kata Dicky lagi.

Kemudian arti dari penetapan PHEIC ini adalah setiap negara termasuk Indonesia harus mengukur risiko penularan Monkeypox ini. 

Kemudian, melakukan deteksi dini, vaksin, terapi, kontak treacing, respon layanan kesehatan termasuk strategi komunikasi risiko harus dilakukan.

Yang terpenting, kolaborasi dengan negara lain atau Lembaga internasional. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas