Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Pemberian Uang dari Bupati Mamberamo Tengah: Brigita Manohara Sudah Kembalikan Rp480 Juta

KPK mendalami uang pemberian dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kepada presenter TV Brigita Purnawati Manohara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami uang pemberian dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kepada presenter TV Brigita Purnawati Manohara.

Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Brigita kemarin.

"Saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP ke beberapa pihak, yang satu di antaranya diterima oleh saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

Brigita diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua, yang menjerat Ricky sebagai tersangka.

KPK, kata Ali, mengapresiasi Brigita yang akan mengembalikan uang maupun barang pemberian dari Ricky.

Nantinya uang atau barang yang dikembalikan bakal dianalisis tim penyidik sesuai kebutuhan penyidikan.

"Dan berikutnya akan dianalisis untuk kemudian dikonfirmasi lagi pada tersangka maupun berbagai pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik," kata dia.

BERITA TERKAIT

Brigita Manohara

Di hadapan penyidik, Brigita mengaku menjelaskan sejumlah pertanyaan yang dikonfirmasi penyidik. 

Salah satunya soal dugaan aliran dana dari salah satu tersangka kasus tersebut.

"Pada proses tadi saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya yakni presenter dan konsultan komunikasi," ujar Brigita di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin kemarin.

Meski tak dirinci besaran aliran dana atau hadiah, Brigita tak masalah jika dirinya musti mengembalikan uang atau hadiah yang dituding KPK berasal dari tindak pidana korupsi. 

"Seluruh aliran dan hadiah yang disinyalir adalah hasil dari korupsi oleh tersangka pengembaliannya saya koordinasikan lebih lanjut dengan penyidik," tutur dia.

Ricky Ham Pagawak yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) saat ini sedang diburu lembaga antikorupsi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas