Setuju Soal Kampanye di Kampus, Alasan PAN: Bakal Dekatkan Calon Pemilih kepada Peserta Pemilu
PAN setuju dan mendukung KPU bahwa partai politik, calon legislatif, atau pasangan calon presiden/wakil presiden untuk dapat berkampanye di kampus.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PAN menyatakan kesetujuannya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperbolehkan partai politik melakukan kampanye di kampus dalam Pemilu mendatang.
"PAN setuju dan mendukung KPU bahwa partai politik, calon legislatif, atau pasangan calon presiden/wakil presiden untuk dapat berkampanye di kampus atau lembaga pendidikan, dengan merujuk pada Pasal 280 ayat 1 (h) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Waketum PAN Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Dari aturan itu, dikatakan Viva, dilarang bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu untuk menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, tetapi tidak melarang berkampanye.
Namun, menurutnya ada sejumlah hal pokok yang harus diperhatikan.
Dia menyebut setiap kampus dan lembaga pendidikan yang akan mengundang peserta pemilu dan calon harus membuat pakta integritas akan bertindak adil dan jujur, menjunjung tinggi marwah universitas sebagai lembaga pendidikan yang mengedepankan moralitas akademis, objektif, dan inklusif.
"Tujuan peserta pemilu berkampanye di kampus atau lembaga pendidikan adalah untuk meningkatkan partisipasi serta kesadaran politik mahasiswa sebagai pemilih cerdas dan mandiri, tidak golput dan skeptis," tuturnya.
Baca juga: KPU Ingatkan Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah hingga Tempat Pendidikan untuk Giat Kampanye
Kemudian Viva menambahkan, diharapkan juga kampanye di kampus agar mahasiswa sebagai calon pemilih dapat mengetahui dan memahami visi, misi, program, dan janji politik dari peserta pemilu dan calon legislatif, terlebih jika para peserta pemilu menang atau terpilih ada catatan dan rekam janji yang harus ditunaikan.
Menurutnya, dengan berkampanye di kampus, akan mendekatkan calon pemilih kepada peserta pemilu atau caleg melalui kampanye model diskusi.
Hal ini akan semakin meningkatkan kualitas pemilu.
"PAN saat ini sedang mengkaji bahan dan materi kampanye di kampus atau lembaga pendidikan untuk mendekatkan diri dengan basis konstituen dan agar pelembagaan demokrasi semakin berkualitas dengan terwujudnya pemilu yang berintegritas," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan.
"Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh," kata Hasyim usai menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Selasa.
"Kampanye di lingkungan kampus boleh dilakukan selama memberikan ruang yang sama bagi peserta pemilu lain," tambahnya.
Dalam pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus, lanjutnya, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk memberikan kesempatan yang sama bagi peserta pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.