Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Hakim Tak Terima Gugatan Praperadilan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Alasan Hakim Tak Terima Gugatan Praperadilan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, PN Jaksel, Rabu (27/7/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dengan begitu, Maming masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo membeberkan pertimbangannya dalam memutus gugatan tersebut.

Menurutnya, pandangan pihak Maming bahwa perkara yang menjeratnya berkaitan dengan bisnis atau bukan tindak pidana korupsi, sudah masuk ke dalam pokok perkara. 

Alhasil, hakim praperadilan tak memiliki kewenangan untuk memeriksa materi perkara tindak pidana korupsi. 

Hakim Hendra menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 KUHAP, hakim praperadilan memiliki wewenang untuk memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka. 

"Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas  permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan," ucap Hakim Hendra di PN Jaksel, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: KPK Menang, Hakim PN Jaksel Tak Terima Gugatan Praperadilan Mardani H Maming

BERITA TERKAIT

Hakim juga mempertimbangkan bahwa permohonan Maming masih dianggap prematur. 

Hal ini karena perkara masih dalam tahap penyidikan, proses penyidikan masih berlanjut hingga putusan praperadilan dibacakan. 

"Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur," sebut Hakim Hendra.

Walhasil, Hakim Hendra memutus untuk menolak gugatan Maming.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Hendra.

Sebelumnya, KPK mengaku optimistis Hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

"Tentu kami sangat optimis bahwa permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ini akan ditolak oleh hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).

Menurut Ali, KPK telah memaparkan bukti-bukti dalam penyidikan perkara ini. 

Dia menyebut sudah ada bukti berupa 129 dokumen dan keterangan puluhan saksi yang dibeberkan saat praperadilan.

"Saya kira lebih dari dua alat bukti sudah kami tunjukan sehingga kami optimis gugatan praperadilan yang diajukan tersangka akan ditolak," ujar Ali.

Adapun Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait status tersangkanya di kasus suap IUP Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas