Ini Alasan Hakim Tak Terima Gugatan Praperadilan Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan begitu, Maming masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo membeberkan pertimbangannya dalam memutus gugatan tersebut.
Menurutnya, pandangan pihak Maming bahwa perkara yang menjeratnya berkaitan dengan bisnis atau bukan tindak pidana korupsi, sudah masuk ke dalam pokok perkara.
Alhasil, hakim praperadilan tak memiliki kewenangan untuk memeriksa materi perkara tindak pidana korupsi.
Hakim Hendra menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 KUHAP, hakim praperadilan memiliki wewenang untuk memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
"Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan," ucap Hakim Hendra di PN Jaksel, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: KPK Menang, Hakim PN Jaksel Tak Terima Gugatan Praperadilan Mardani H Maming
Hakim juga mempertimbangkan bahwa permohonan Maming masih dianggap prematur.
Hal ini karena perkara masih dalam tahap penyidikan, proses penyidikan masih berlanjut hingga putusan praperadilan dibacakan.
"Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur," sebut Hakim Hendra.
Walhasil, Hakim Hendra memutus untuk menolak gugatan Maming.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Hendra.
Sebelumnya, KPK mengaku optimistis Hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
"Tentu kami sangat optimis bahwa permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ini akan ditolak oleh hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).
Menurut Ali, KPK telah memaparkan bukti-bukti dalam penyidikan perkara ini.
Dia menyebut sudah ada bukti berupa 129 dokumen dan keterangan puluhan saksi yang dibeberkan saat praperadilan.
"Saya kira lebih dari dua alat bukti sudah kami tunjukan sehingga kami optimis gugatan praperadilan yang diajukan tersangka akan ditolak," ujar Ali.
Adapun Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait status tersangkanya di kasus suap IUP Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.