IPW : Penyelesaian Kasus Tewasnya Brigadir J Tantangan Jaga Marwah Polri dari Hujatan Masyarakat
Menjaga marwah institusi Polri dan menjaga kepercayaan publik terhadap Polri menurut Indonesia Police Watch (IPW) harus dilakukan para senior Polri
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai penyelesaian kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias J di rumah Irjen Ferdy Sambo merupakan tantangan menjaga marwah Polri dari hujatan masyarakat.
"Tim Khusus Internal Polri kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo merupakan tantangan menjaga marwah institusi dan menyelamatkan Polri dari hujatan masyarakat," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Menurut Sugeng, kasus tewasnya Brigadir J yang disebut ditembak oleh Bharada E menjadi perhatian masyarakat luas karena terjadi di rumah petinggi Polri.
Baca juga: Proses Ekshumasi Jenazah Brigadir J Diawasi Kompolnas dan Komnas HAM
Apalagi, banyak kejanggalan yang diungkap oleh pihak Polri.
Di antaranya, ditutup rapatnya kasus selama tiga hari sejak Jumat 8 Juli 2022 hingga Senin 11 Juli 2022. Lalu, hilangnya HP Yosua dan rusaknya CCTV di lokasi menjadi pertanyaan seluruh pihak.
"Oleh karena itu, setiap anggota tim harus mempertanggungjawabkan sumpahnya selaku bhayangkara negara untuk benar-benar konsisten menegakkan hukum sesuai fakta sebenarnya," ungkapnya
Ia mengingatkan bahwa Presiden Jokowi setidaknya sudah tiga kali mengingatkan kepada Kapolri bahwa kasus itu jangan ditutup-tutupi, diproses hukum dan terbuka.
Terakhir, pesan itu diucapkan di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur pada Kamis 21 Juli 2022.
"Menjaga marwah institusi Polri dan menjaga kepercayaan publik terhadap Polri menurut Indonesia Police Watch (IPW) harus dilakukan para senior-senior anggota Polri.
Utamanya, yang masuk di jajaran Tim Khusus Internal yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," pungkasnya.