Kuasa Hukum Maming: Penetapan Tersangka Berbarengan Sprindik Keluar Tidak Sah
Kuasa hukum Mardani H Maming, Abdul Qodir bin Aqil, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka lebih dulu, baru mencari bukti
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Ketentuan pasal ini, lanjut Abdul, tidak dapat dimaknai bahwa penyidik dapat langsung menentukan seseorang sebagai tersangka.
“Dalam Pasal 44, tidak ada satu ayat pun yang memberi justifikasi bagi KPK untuk dapat menetapkan tersangka melalui bukti yang didapatkan melalui proses penyelidikan,” kata Abdul.
“Apalagi dalam perkara ini, klien kami tidak tertangkap tangan," sambungnya.
Selain itu, dia bilang, pasal tersebut harus dibaca bersamaan dengan Pasal 38 dan 45 Undang-Undang KPK.
Pasal 38 dan 45 jelas menyatakan bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam hukum acara pidana berlaku bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada KPK.
“Itu artinya KUHAP menjadi referensi utama proses penyelidikan dan penyidikan bagi KPK, dan dalam KUHAP penetapan seseorang sebagai tersangka ada di tahap penyidikan, yakni apabila ditemukannya bukti dalam tahap penyidikan pro-justitia," ujarnya.
Karena KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka hanya berdasarkan atas proses penyelidikan, maka keterangan-keterangan saksi tidak diambil di bawah sumpah. Bukti pun didapat tanpa berita acara penyitaan.
“Alhasil, keterangan saksi dan bukti yang didapat KPK tidak bisa dianggap sebagai alat bukti untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka karena belum dilakukannya proses pro-justitia,” kata Abdul.
Lebih jauh, Abdul memandang KPK harus menyadari, setelah Undang-Undang KPK direvisi pada 2019, telah terjadi perubahan paradigma politik hukum dalam Undang-Undang KPK.
Dalam Undang-Undang KPK yang lama, prosedur yang diatur dalam undang-undang lain tidak berlaku bagi KPK.
Namun, Undang-Undang KPK yang baru justru menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan KPK, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan, harus tunduk kepada hukum acara pidana.
“Seharusnya KPK terlebih dahulu memeriksa kembali saksi-saksi dalam proses penyidikan yang sebelumnya telah diambil keterangannya dalam proses penyelidikan,” kata Abdul.
“KPK harus mengumpulkan dan meningkatkan status barang bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan untuk menjadi alat bukti yang sah dalam proses penyidikan, setelahnya barulah dapat ditetapkan tersangkanya," lanjutnya.
Pada 16 Juni 2022, Mardani Maming, Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018 ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pelimpahan izin usaha pertambangan (IUP).
Mardani Maming kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas status tersebut.
Persidangan praperadilan itu dimulai sejak Selasa (19/7/2022) dan akan berakhir dengan putusan pada Rabu (27/7/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.