Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Maming: Penetapan Tersangka Berbarengan Sprindik Keluar Tidak Sah

Kuasa hukum Mardani H Maming, Abdul Qodir bin Aqil, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka lebih dulu, baru mencari bukti

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Maming: Penetapan Tersangka Berbarengan Sprindik Keluar Tidak Sah
Ist
Kuasa Hukum Maming: Penetapan Tersangka Berbarengan Sprindik Keluar Tidak Sah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Mardani H Maming, Abdul Qodir bin Aqil, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka lebih dulu, baru mencari-cari bukti. 

Hal ini terungkap dalam persidangan praperadilan yang diajukan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Penetapan klien kami sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) pada 16 Juni 2022,” kata Abdul Qodir anggota tim kuasa hukum Mardani Maming dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU dalam keterangannya, Rabu (26/7/2022). 

“Selain tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara pidana, ini juga berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang karena penegakan hukum ditujukan kepada orangnya, baru kemudian dicari-cari perkaranya," tambahnya.

Abdul bilang, cara-cara seperti itu bertentangan dengan hukum acara pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melanggar due process of law, dan mengingkari prinsip pro-justitia. 

Sesuai KUHAP, penetapan tersangka seharusnya hasil dari proses penyidikan sementara terbitnya Sprindik merupakan awal lahirnya wewenang penyidik untuk melakukan penyidikan.

“Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka didasarkan atas bukti permulaan yang dihasilkan dari Berita Acara Pemberian Keterangan,” kata dia. 

Berita Rekomendasi

“Padahal, KUHAP menegaskan bukti permulaan itu harus didasarkan atas bukti-bukti dari hasil pemeriksaan pro-justitia di tingkat penyidikan, dan bukan di proses penyelidikan," imbuhnya.

Baca juga: Polisi Belum Terima Surat dari KPK soal Pencarian Buronan Mardani Maming

Pendapat kuasa hukum Bendahara Umum PBNU itu diperkuat oleh keterangan ahli hukum pidana, Flora Dianti. 

Dalam persidangan praperadilan, dia menegaskan bukti yang diperoleh untuk menentukan tersangka harus melalui proses penyidikan pro-justitia sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHAP.

Dalam persidangan, KPK berdalih bahwa mereka memiliki kekhususan berdasarkan atas Pasal 44 Undang-Undang KPK

Menurut KPK, tidak seperti penegak hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan yang hanya diperintahkan untuk menemukan suatu peristiwa pidana dalam tahap penyelidikan, KPK sudah diamanatkan untuk menemukan dua bukti permulaan yang cukup dalam tahap penyelidikan.

Namun, Abdul memandang KPK keliru menafsirkan pasal tersebut. 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menunjukkan foto dan surat daftar pencarian orang (DPO) Mardani H Maming kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan tersangka kasus suap dan gratifikasi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming ke dalam daftar pencarian orang atau DPO dan berharap Mardani kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan hukum tidak terkendala. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menunjukkan foto dan surat daftar pencarian orang (DPO) Mardani H Maming kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan tersangka kasus suap dan gratifikasi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018, Mardani H Maming ke dalam daftar pencarian orang atau DPO dan berharap Mardani kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan hukum tidak terkendala. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dia menyatakan, Pasal 44 hanya mengatur tindakan KPK pada tahap penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana yang didukung dua alat bukti permulaan yang cukup. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas