Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Sepakat Penempatan PMI ke Malaysia Dibuka Kembali 1 Agustus 

Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Malaysia meneken perjanjian terkait implementasi penempatan kembali Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Indonesia Sepakat Penempatan PMI ke Malaysia Dibuka Kembali 1 Agustus 
Istimewa
Penandatanganan MoU oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Dato' Sri M. Saravanan Murugan, di Jakarta, Kamis (28/7/2022) pasca-pertemuan Joint Working Group (JWG) ke-1. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Malaysia meneken perjanjian terkait implementasi penempatan kembali Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia pada Sektor domestik.

Dalam perjanjian itu, Indonesia sepakat kalau penempatan PMI ke Negeri Jiran akan kembali dilakukan pada 1 Agustus 2022.

"Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU," kata Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (28/7/2022).

Kesepakatan itu ditempuh karena Malaysia sudah berkomitmen untuk menggunakan sistem rekrutmen yang diinginkan Indonesia

Ida mengatakan, join statement itu ditandantangani usai perwakilan kedua negara mengadakan rapat atau joint working group di Jakarta, Rabu (27/7/2022) kemarin. 

Dalam pertemuan itu, Malaysia setuju untuk melakukan penempatan PMI menggunakan sistem penempatan satu kanal (SPSK) atau one channel system (OCS).

BERITA REKOMENDASI

Dalam penerapannya, Malaysia menegaskan untuk mematuhi MoU yang ditandatangani pada 1 April 2022. 

"Indonesia dan Malaysia sepakat dan menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia," kata Ida. 

SPSK itu sendiri kata Ida, akan diintegrasikan dengan sistem daring yang dikelola oleh Perwakilan Indonesia di Malaysia.

Baca juga: Lepas Ratusan PMI ke Korea Selatan, Kepala BP2MI : Jangan Dulu Bayangkan Hal Indah, Siapkan Mental

Tak hanya itu, SPSK juga akan diintegrasikan dengan sistem online yang dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia

Kedua pihak juga sepakat untuk meluncurkan pilot project SPSK terintegrasi sebelum pengoperasian sistem itu secara penuh. 

Lebih lanjut, Ida mengatakan bahwa dalam pertemuan itu kedua pihak juga mengakui pentingnya memerangi perdagangan orang (trafficking in person). 

Tak hanya itu, Indonesia dan Malaysia juga berkomitmen untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait di negaranya masing-masing dalam rangka menjalin kerja sama bilateral yang konkrit.

"Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk memfasilitasi kerja sama antara lembaga jaminan sosial di Malaysia dan Indonesia dalam rangka memperkuat pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia," tukasnya.

Sebelumya, Pemerintah Republik Indonesia (RI) memutuskan untuk memberhentikan sementara pengiriman pekerja migran ke Malaysia.

Dubes RI untuk Malaysia, Hermono mengungkapkan adanya pelangggaran kesepakatan perekrutan pekerja yang dilakukan pihak Malaysia.

Kesepakatan atau MoU tersebut telah diteken antara Indonesia dan Malaysia pada April lalu yang bertujuan melindungi pekerja, khususnya pekerja rumah tangga yang bekerja di Malaysia.

Hermono mengatakan kebijakan ini akan dicabut jika Malaysia menghormati dan menjalankan kesepakatan tersebut.

"Alasannya karena Malaysia mengingkari MoU yang ditandatangani oleh kedua pemerintah. (Penghentian) akan dicabut kalau Malaysia menghormati MoU," ungkap Dubes RI kepada Tribunnews, Kamis (14/7/2022).

Sementara, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha mengatakan, laporan pelanggaran itu diterima pemerintah pusat dari perwakilan RI di Malaysia.

"Menyikapi hal tersebut telah diadakan rapat kementerian/lembaga di pusat untuk membahas situasi ini termasuk dengan Kemnaker selaku regulator, dan diputuskan untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI ke Malaysia hingga terdapat klarifikasi dari pemerintah Malaysia," kata Judha pada press briefing mingguan Kemlu RI, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Komisi IX DPR Minta Pemerintah Revisi MoU PMI dengan Malaysia Agar Tak Rugikan Pekerja

Judha mengatakan, perwakilan RI menemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan Sistem Maid Online (SMO).

Sistem ini adalah mekanisme rekrutmen yang diluar kesepakatan yang ada dalam MoU antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia pada 1 April lalu.

Hal ini tentu tidak sesuai dengan isi dari MoU yang sudah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Indonesia dan Menteri Sumber Manusia Malaysia.

Judha mengatakan, secara khusus SMO atau sistem maid online ini membuat posisi pekerja migran kita menjadi rentan tereksploitasi.

"Dalam Mou tersebut, khususnya di pasal 3 dan juga di Appendix C MoU memuat kesepakatan kedua negara bahwa penempatan PMI sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia dilakukan melalui one channel system'/satu kanal, dan sistem ini menjadi satu-satunya mekanisme legal untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran kita di sektor domestik ke Malaysia," ujarnya.

Selain menunggu klarifikasi dari pemerintah Malaysia, pemerintah Indonesia juga akan memastikan komitmen untuk menghentikan mekanisme sistem maid online (SMO) untuk penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas