Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Napoleon Heran M Kece Kerap Menista Agama: Biasanya Ada Dalang di Belakangnya

Irjen Napoleon Bonaparte menduga ada pihak lain yang mendalangi M Kece hingga kerap melakukan penistaan agama.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Irjen Napoleon Heran M Kece Kerap Menista Agama: Biasanya Ada Dalang di Belakangnya
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Irjen Napoleon Bonaparte seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte menduga ada pihak lain yang mendalangi M Kece hingga kerap melakukan penistaan agama.

Itu lantaran dia heran M Kece berani berulang kali melakukan penistaan agama.

Itu disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Adapun Irjen Napoleon Bonaparte duduk sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Youtuber M Kece.

“Saya sabagai Polri, tidak percaya itu dia lakukan sendiri dengan nekatnya seperti itu. Ada rasa ingin tahu saya, biasanya orang-orang seperti ini, ada dalangnya di belakangnya,” kata Napoleon Bonaparte.

Selain yakin ada dalang dibalik perilaku M Kece, Jenderal bintang dua itu juga mempertanyakan apakah ada donatur yang mendukung M Kece.

“Siapa sih yang membuat orang ini sebegini nekat, seumur-umur saya kerja jadi polisi baru kali ini ada orang berani ngomong di YouTube ratusan kali menjelekkan agama Islam,” katanya.

Berita Rekomendasi

“Ini kan nyari penyakit,” lanjut dia.

Lanjut Napoleon, Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk Islam. Hal itu pula lah yang membuatnya tidak habis pikir M Kece melakukan penistaan agama.

“Ini ibarat monyet masuk ke dalam kandang harimau ngatain harimau,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte: Tak Usah Kejam Paksakan Diri Memidanakan Saya

“Kalau ini ngeliat orangnya Kece gak mungkin lah. pasti ada dalangnya yang nyuruh, pasti ada orang-orang berkuasa membuat dia sampai nekat seperti itu. Jadi saya itu lebih ke pada sifat ingin tahu gitu. Ingin tahu siapa si dalangnya,” ucap Napoleon.

Sebelumnya, Harmeniko alias Choky alias Pak RT mengaku jika Mohamad Kosman alias M Kece sempat mengungkap aktor yang mengajarkan untuk memproduksi menyebarkan konten penistaan agama.

Dia adalah Tersangka buronan kasus dugaan kasus penistaan agama YouTuber Jozeph Paul Zhang.

Hal itu diakui Pak RT saat hadir sebagai saksi dalam persidangan atas terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dimana Napoleon awalnya sempat menanyakan sosok yang mengajari M Kece memasukan semua konten ke youtube.

Terpidana suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan tersangka penistaan agama, M Kace
Terpidana suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan tersangka penistaan agama, M Kace (kolase tribunnews)

"Siapa yang mengajarkan dia (M Kece) memasukan semua konten ke Youtube?" tanya Napoleon saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/7).

"Pak paul zhang dan pendeta," singkat Pak RT.

Sosok Paul Zhang diketahui Pak RT, saat M Kece diajak berbicara dengan Napoleon, Herly dan dirinya usai insiden pelumuran kotoran. Di kamarnya, Napoleon sempat menanyakan adakah orang yang terhubung dengan M Kece.

"Waktu itu saudara Kece menyampaikan pertanyaan dari Pak Napoleon saya enggak ada yang nyuruh pak Napo. Tapi saya sering koordinasi dengan pak Pendeta Saifudin Ibrahim, saya sering ngobrol-ngobrol yang di Jerman itu Pak Paul Zhang, Pendeta Manahulu, saya sering ngobrol sama mereka tukar pikiran," beber Pak RT.

Untuk informasi, JPU mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka-luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas