Kemlu RI Buka Suara Soal 53 WNI Korban Penipuan Penempatan Kerja yang Ditahan di Kamboja
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membenarkan adanya penahanan atau dugaan penyekapan terhadap 53 warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membenarkan adanya penahanan atau dugaan penyekapan terhadap 53 warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, saat ini Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Pnom Penh telah menerima informasi penahanan tersebut.
Kata dia, keseluruhan WNI yang ditahan tersebut merupakan korban modus penipuan penempatan kerja di Kamboja.
"KBRI Pnom Penh telah menerima informasi mengenai 53 WNI yg dilaporkan menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja," kata Judha saat dikonfirmasi awak media, Kamis (28/7/2022).
Sebagai langkah tindak lanjut tersebut, KBRI Pnom Penh telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan.
Tak hanya itu, pihak KBRI juga terus menjalin komunikasi dengan para WNI yang mengalami dugaan penyekapan tersebut.
Baca juga: Kemlu RI: 239 WNI Dideportasi dari Malaysia
"Saat ini Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan," ucap Judha.
Lebih lanjut Judha membeberkan kalau kasus penipuan di perusahaan investasi palsu kian marak terjadi karena maraknya tawaran kerja di Kamboja melalui media sosial.
Pada tahun 2021, KBRI Pnom Penh telah berhasil menangani dan memulangkan 119 WNI korban investasi palsu.
Ironisnya pada tahun 2022 kata Judha, kasus serupa justru semakin meningkat dimana hingga Juli 2022.
"Tercatat terdapat 291 WNI menjadi korban. 133 diantaranya sudah berhasil dipulangkan," ucap Judha.
Untuk menekan jumlah kasus tersebut, Kementerian Luar Negeri telah memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri utk melakukan penyelidikan di Kamboja.
Berdasarkan keterangan dari para WNI yang telah dibebaskan, dinyatakan bahwa para perekrut sebagian besarnha masih berasal dari Indonesia.
"Informasi tersebut terus disampaikan kepada pihak Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih dalam guna penindakan terhadap para perekrut," tegas Judha.
Atas hal itu, sejauh ini Kemlu kata Judha akan terus melakukan langkah sosialisasi kepada masyarakat agar bisa terhindar terhadap modus penempatan kerja.
"Berbagai langkah sosialisasi juga ditingkatkan agar masyarakat waspada pada modus modus penipuan lowongan kerja di Kamboja tersebut," tukas Judha.