Mardani Maming Serahkan Diri, Jubir KPK Ali Fikri: Kami Beri Kesempatan Tersangka Membela Diri
Tanggapan Jubir KPK Ali Fikri soal Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang menyerahkan diri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menyerahkan diri.
Politikus PDIP itu merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjerat perkara dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan akan memberikan kesempatan kepada Maming untuk membela diri.
"Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).
KPK, dikatakan Ali, akan menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkaranya, serta tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah.
Lembaga antirasuah itu pun menghargai kedatangan Maming.
Ali mengharapkan para buronan lain dapat bersikap seperti Maming, yakni menyerahkan diri.
"Tentu kami hargai kedatangan DPO KPK dimaksud sehingga kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," kata Ali.
Baca juga: BREAKING NEWS:Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Menyerahkan Diri ke KPK
Mardani Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 14.02 WIB, Kamis hari ini.
Bendahara Umum nonaktif PBNU itu ditemani kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
"Saya hadir di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli) dan diterima KPK tanggal 25 suratnya tetapi kenapa hari Selasa (26 Juli) saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik, saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," ucap Maming.
Sebelumnya, KPK telah memasukkan Mardani dalam status DPO sejak Selasa (26/7/2022) karena dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7/2022) dan Kamis (21/7/2022). KPK menilai Mardani tidak kooperatif.
Maming sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pada Rabu (27/7/2022), hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo menolak permohonan praperadilan permintaan praperadilan Maming.
Hakim menyatakan KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam penetapan Maming sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.