Polisi Sita 44 Mobil dan 12 Motor Aset ACT, Ada Mobil Double Cab, Truk Boks hingga Motor Matic
Polisi sita aset yang terkait dugaan kasus penggelapan donasi di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mulai melakukan penyitaan aset yang terkait dugaan kasus penggelapan donasi di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kali ini, aset yang disita berupa 44 mobil hingga 12 sepeda motor.
"Perkembangan penyidikan yayasan ACT, hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Ramadhan menuturkan, barang bukti itu disita dari Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jalan Raya Serpong Parung Nomor 57 Bogor Jawa Barat.
"Barang bukti disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global
Wakaf Corpora, Jalan Raya Serpong Parung Nomor 57 Bogor Jawa Barat," ujarnya.
Baca juga: Siapa Pengelola Koperasi Syariah 212? Koperasi yang Disebut Terima Rp 10 Miliar dari ACT
Ramadhan mengatakan 44 mobil dan 12 sepeda motor yang disita dari berbagai merek.
Mobil dan motor tersebut biasanya digunakan sebagai kendaraan operasional ACT.
"Kendaraan operasional," ujarnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendataan serta pengawasan terhadap sejumlah barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan.
Dilihat dari foto yang diterima Tribun 44 mobil dan 12 sepeda motor yang disita di antaranya truk boks, mobil jenis van, mobil double cab, MPV, truk besar pengangkut peti kemas.
Kemudian ada sepeda motor jenis matic berkapasitas mesin 150 cc ke atas, motor jenis trail serta sepeda motor jenis bebek.
Sementara itu, pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengkaji mengajukan praperadilan seusai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di Bareskrim Polri.
"Nanti akan kami pikirkan (ajukan praperadilan). Namun untuk saat ini kami belum mengambil langkah tersebut. Kami akan bicarakan dengan tim dan Pak Ahyudin," kata Kuasa Hukum Ahyudin Teuku Pupun. Pupun menjelaskan bahwa pihak Ahyudin baru menerima surat penetapan tersangka pada Selasa (26/7) malam.
Karena itu, pihaknya masih belum bisa memutuskan terkait pengajuan praperadilan.
"Pemberitahuan resmi tentang status Pak Ahyudin baru kami dapat tadi malam. Meskipun kami sudah memperkirakan sebelumnya," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.