Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sita 44 Mobil dan 12 Motor Aset ACT, Ada Mobil Double Cab, Truk Boks hingga Motor Matic

Polisi sita aset yang terkait dugaan kasus penggelapan donasi di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Sita 44 Mobil dan 12 Motor Aset ACT, Ada Mobil Double Cab, Truk Boks hingga Motor Matic
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Eks Presiden ACT, Ahyudin memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam di Bareskrim Polri, Jakarta soal dugaan penyelewengan dana kompensasi keluarga korban Lion Air JT-610, Senin (11/7/2022) malam. Saat ini polisi telah menyita sejumlah aset ACT terkait kasus tersebut. 

Di sisi lain, imbuh dia, Ahyudin dipastikan bakal menghadiri pemeriksaanya sebagai tersangka pada Jumat (29/7) mendatang.

"Iya (Ahyudin hadiri pemeriksaan Jumat)," pungkasnya.

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin memastikan masih banyak lembaga amal yang amanah dalam mengelola dana bantuan.

Menurut Ma'ruf, kasus penyelewengan dana bantuan yang dilakukan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak boleh menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga filantropi lain.

"Saya kira lembaga sosial Islam yang terpercaya itu banyak, ini ACT kan salah satu saja. Ini tidak boleh kemudian menghilangkan kepercayaan masyarakat," ujar Ma'ruf.

Dirinya meminta lembaga filantropi agar lebih transparan dalam mengelola dana bantuan dari masyarakat. Transparansi pengelolaan dana anal, menurut Ma'ruf, dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga filantropi.

"Oleh karena itu, kita mengingatkan kepada lembaga-lembaga seperti ACT ini harus lebih transparan ya. Dengan transparansi itu orang akan bisa percaya," tutur Ma'ruf.

Berita Rekomendasi

Ma'ruf meminta laporan lembaga filantropi terbuka kepada masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan dana amal.

"Jadi nanti laporan-laporan keuangannya agar lebih terbuka sehingga tidak ada lagi dugaan-dugaan," kata Ma'ruf.

Seperti diketahui, Mabes Polri telah menetapkan empat pimpinan pengurus yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka kasus penggelapan dana donasi masyarakat.

Adapun keempat tersangka itu yakni Ahyudin, Ibnu Khajar,
Hariyana Hermain serta Novariadi Imam Akbari. (Tribun Network/fah/igm/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas