Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korlantas Polri Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun

Korps Lalu Lintas Mabes Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Korlantas Polri Segera Implementasikan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun
Istimewa
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan Korlantas Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas Mabes Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun.

Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2022).

Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut mulai diterapkan, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.

Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan.

Berita Rekomendasi

Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.

"Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi," ungkapnya.

Demi meningkatkan ketaatan pajak, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, butuh sinergitas bersama.

Khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan ini.

Baca juga: Respons Ditlantas Polda Metro Jaya terkait Wacana Perpanjangan STNK di DKI Wajib Lolos Uji Emisi

"Karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan," ujarnya.

Seperti diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas