KPU Siapkan 8 Tim untuk Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Pemilu 2024
Pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2024, KPU RI menyiapkan sebanyak 8 tim.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2024, pihaknya menyiapkan sebanyak 8 tim.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bernard Dermawan Sutrisno dalam konferensi pers pengumuman pendaftaran peserta pemilu, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).
“Terkait dengan tim, kami di tingkat kesekjenan sesuai dengan surat perintah dari ketua telah menyiapkan 8 tim,” kata Bernard di lokasi.
Adapun 8 tim yang dibentuk ini terbagi untuk 3 pos. Terbanyak adalah tim untuk melakukan verifikasi administrasi yakni 6 tim, lalu 1 tim untuk dukungan umum, dan 1 tim untuk bagian helpdesk kepemiluan terkait tahapan pendaftaran.
Baca juga: Minta Anggaran Dana Pemilu 100 Persen, KPU Segera Konfirmasi ke Kemenkeu
Nantinya setiap tim yang bertugas melakukan verifikasi administrasi akan menangani 3 kategorisasi parpol.
Mengingat berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan putusan MK Nomor 55 tahun 2020 ada 3 kategorisasi partai politik. Diantaranya:
1. Partai politik peserta pemilu 2019 yang lolos PT (parliamentary threshold) atau punya kursi di DPR RI.
2. Partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI.
3. Partai politik baru.
Perbedaan itu antara lain pada parpol yang masuk kategori 1 adalah mendaftar dan dilakukan hanya verifikasi administrasi.
Baca juga: KPU Resmi Umumkan Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024
Sementara, parpol kategori 2 dan 3, yaitu mendaftar lalu dilakukan verifikasi administrasi. Bagi yang memenuhi syarat, dilanjutkan verifikasi faktual.
“Nanti setiap tim akan memverifikasi 3 jenis parpol tadi. Yaitu setiap tim ada parpol yang PT 2019 non-PT dan juga yang partai baru,” ungkap Bernard.
Sebagai informasi, tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu, dimulai pada 1 Agustus dan berlangsung hingga 14 Agustus 2022.
Pada rentang tanggal 1-13 Agustus, masa pendaftaran partai politik dimulai pukul 8 pagi setiap harinya dan berakhir jam 4 sore.
Tapi khusus tanggal 14 Agustus atau hari terakhir pendaftaran pendaftaran dimulai pukul 8 pagi dan berakhir tengah malam yakni pukul 23.59 WIB.
Penetapan parpol peserta pemilu 2024 akan dilakukan pada 14 Desember 2022.
Penentuan 14 Desember 2022 sebagai waktu penetapan partai politik peserta pemilu telah sesuai dengan amanat Undang - Undang Pemilu yakni dilakukan paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.