Respon Ayah Brigadir J Sikapi Protes Pihak Istri Ferdy Sambo Soal Pemakaman Secara Kedinasan
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J tidak mempermasalahkan soal protes dari pihak istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak mempermasalahkan soal protes dari pihak istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Sebelumnya, pihak istri Ferdy Sambo memprotes soal proses pemakaman Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan setelah proses autopsi ulang di Jambi.
Menurut Samuel Hutabarat terpenting saat ini putranya, Brigadir J sudah dimakamkan dengan proses kedinasan sesuai dengan permintaan dari pihak keluarga.
"Soal pemakaman almarhum anak kita Yosua, memang sudah dilakukan secara kedinasan," ujar Samuel di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum dari Hutabarat Lawyers, Pheo Marojahan Hutabarat yang memberikan dukungan moral kepada Samuel juga ikut berkomentar soal itu.
Baca juga: PROFIL Irjen Anang Revandoko, Pimpinan Baru Bharada E Usai Ditarik ke Brimob Buntut Kasus Brigadir J
Dia menyebut hingga kini belum ada putusan dari pengadilan yang menyebutkan jika Brigadir J melakukan tindak pidana.
Sehingga sudah sepantasnya sebagai anggota Polri, Brigadir J dimakamkan melalui proses upacara kedinasan.
"Hukum itu mengenal namanya asas praduga tak bersalah. Jadi saya rasa apresiasi dari Pak Kapolri telah melakukan secara kedinasan bahwa prinsip hukum itu yang ditegakkan," ucapnya.
Sebelumnya, Pihak istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati menyesalkan adanya upacara kedinasan saat jenazah Brigadir J kembali dimakamkan.
Baca juga: Ayah Brigadir J Dukung Hasil Autosi Ulang Diumumkan ke Publik: Supaya Transparan
"Kami menyayangkan terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual dimakamkan secara kedinasan," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (28/7/2022).
Arman menyebut merujuk Perkap Nomor 16 Tahun 2014 di pasal 15 ayat 1, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.
Adapun pasal 15 ayat 1 dalam Perkap tersebut berbunyi:
"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela"
Menurut Arman, Brigadir J diduga merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap kliennya sehingga masuk dalam perbuatan tercela.
Baca juga: Pengakuan Ayah Brigadir J Tak Pernah Dapat Cerita Ancaman Pembunuhan: Enggak Tahu Kalau ke Pacarnya
"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," ungkapnya.
Diketahui, Brigadir J meninggal dunia dalam insiden baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan pihak Bareskrim Polri.
Selain itu, Komnas HAM sudah mengumpulkan sejumlah fakta terkait kematian Brigadir J.