UPDATE Kasus Mardani Maming, Resmi Ditahan hingga KPK akan Dalami Aliran Dana Suap
Berikut update kasus Mardani Maming, kini resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus PDIP itu datang ke gedung KPK pada Kamis (28/7/2022) pukul 14.02 WIB.
Mardani Maming datang didampingi tim kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
Dalam kedatangannya, Mardani Maming sempat memprotes penetapan buronan untuknya.
"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, dilansir Wartakotalive.com.
Selengkapnya, berikut ini fakta terbaru terkait kasus Mardani Maming sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Baca juga: Sambut Baik Langkah Kooperatif Mardani Maming, PDIP Siap Beri Bantuan Hukum
Mardani Maming Resmi Ditahan
KPK resmi melakukan penahanan terhadap Mardani Maming yang telah menyerahkan diri.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan Mardani Maming ditahan selama 20 hari pertama.
"Resmi menahan saudara MM selama 20 hari pertama sejak 28 Juli sampai 16 Agustus, di Rutan KPK Pomdam Jaya, Guntur," ungkap Alex.
Ia mengatakan, Mardani Maming diketahui menerima suap izin tambang dan gratifikasi dalam kurun waktu 2014 sampai 2022.
"Dari suap dan gratifikasi ini akan menjadi jalan masuk korupsi untuk selanjutnya," jelas Alex.
Baca juga: Perjalanan Mardani Maming Jadi Tersangka: Diduga Terima Uang Rp 104 Miliar, Bangun Perusahaan Fiktif
Mardani Maming Resmi Jadi Tersangka Suap Izin Tambang
Alexander Marwata menjelaskan, Mardani Maming diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan tambang.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka sebagai berikut MM (Mardani Maming)," ujarnya, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Mardani Maming sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka tersebut.
Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel menolak permohonan Maming.
Maming juga sempat ditetapkan sebagai buron karena dua kali absen dari panggilan penyidik.
Baca juga: Harun Masiku hingga Mardani Maming Kabur Sebelum Ditangkap, Ada Pembocor Informasi di Internal KPK?
KPK akan Dalami Aliran Dana Suap
KPK akan mendalami aliran dana yang terkait dengan Mardani Maming dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2011.
Alexander Marwata menyebut, pihaknya juga akan mendalami ada tidaknya penyuap selain Henry Soetio yang telah meninggal dunia.
“Jadi saya tidak bisa memastikan, semua bergantung pada bukti yang diperoleh pada tahap penyidikan,” jelasnya, Kamis, dilansir Kompas.com.
Ia menambahkan, hal yang sama juga berlaku pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Mardani Maming.
“Ini kan semua berdasarkan nanti di penyidikan apakah ditemukan bukti terkait dengan tindak pidana TPPU-nya,” lanjut Alex.
Baca juga: KPK Jebloskan Mardani Maming Rutan Pomdam Jaya Guntur
KPK mengaku menemukan bukti transfer pengiriman uang.
Maming disebut mendapatkan suap lebih dari Rp 104,3 miliar setelah mengalihkan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) milik PT Bangun Karya Pratama Lestari ke pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio.
IUP OP itu terkait lahan dengan luas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)