Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Daftar Aset DNA Pro yang Diserahkan Polisi untuk Jadi Barang Bukti di Persidangan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa barang bukti itu disita dari 11 tersangka DNA Pro.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Berikut Daftar Aset DNA Pro yang Diserahkan Polisi untuk Jadi Barang Bukti di Persidangan
Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar Akun YouTube KH INFOTAINMENT
Tersangka DNA Pro. Bareskrim Polri mengungkapkan telah melaksanakan pelimpahan tahap II terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ke Kejari Bandung Kota. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut sejumlah barang bukti yang diserahkan oleh pihak kepolisian terkait kasus investasi bodong DNA Pro.

Bareskrim Polri mengungkapkan telah melaksanakan pelimpahan tahap II terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ke Kejari Bandung Kota.

Ada sejumlah barang bukti yang diserahkan oleh pihak kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa barang bukti itu disita dari 11 tersangka DNA Pro.

Barang tersebut dimulai dari kendaraan hingga rumah mewah.

"Pertama adalah kendaraan sebanyak 14 mobil dan 3 motor dengan berbagai merk. Ada yang merk Ferarri ada dua California dan Roma. Ada mobil Pajero, HRV, sedan Lexus, Alphard, Fortuner, dan BMW. Tiga unit motornya yaitu satu motor Harley Davidson dan dua Vespa," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).

Berita Rekomendasi

Selain kendaraan, kata dia, pihaknya juga menyita tanah dan bangunan dari para tersangka.

Baca juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Bos Robot Trading Evotrade Anang Diantoko Segera Disidangkan

Adapun tanah bangunan itu terdiri dari 4 unit rumah, 2 unit apartmen dan 2 unit tanah dan bangunan dan juga 6 bidang tanah.

"Rumahnya itu pertama di klaster di PIK, kedua rumah di Green Lake City Cipondoh Tangerang, kemudian rumah di Rivira Puri Cipondoh Tangerang, yang keempat rumah di Perumahan Magenta Pantai Indah Kapuk, yang kelima apartemen Tokyo River Side di Pantai Indah Kapuk 2," ungkap dia.

"Yang keenam apartemen di Tokyo River Side Tangerang, yang ketujuh tanah dan bangunan di Petamburan, Jakarta Barat, kesembilan sebidang tanah di Ciputat, yang kesepuluh juga sebidang tanah di Ciputat, Yang kesebelas sebidang tanah dan bangunan di BSD City, yang ke-12 sebidang tanah dan bangunan di perumahan Cutra Garden Kalideres Jakarta Barat, yang ke-13 sebidang tanah di Denpasar Bali dan yang ke-14 sebidang tanah di Karang Asem Bali," sambung dia.

Selanjutnya, Ramadhan menyampaikan pihaknya juga menyita alat komunikasi sebanyak 1 unit tablet dan 11 ponsel.

Ada pula logam mulia, 2 Kilogram emas, uang sejumlah Rp117.661.000.

"Ada juga uang dolar sebanyak 200 lembar senilai 20 ribu dolar Singapura dan berbagai barang mewah yang terdiri dari tas-tas yang branded dan juga jam tangan mewah. Jam tangan merk terkenal, rolex, guci, dan lain-lain, yang disita oleh penyidik dan diserahkan tahap dua," pungkasnya.

Latar belakang kasus

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kerugian yang dialami korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai Rp551,725 miliar.

Hal itu berdasarkan kerugian korban yang telah melapor ke penyidik Bareskrim.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memyampaikan bahwa total korban DNA Pro yang telah melapor ke Bareskrim Polri telah mencapai 3.621 orang.

"Saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972. Artinya dari tiga ribuan sekian, total keugian yang disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp551 miliar," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Dalam kasus ini, Whisnu menjelaskan pihaknya telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus DNA Pro. Sementara itu, ada orang petinggi perusahaan DNA Pro itu yang kini masih berstatus buronan. 

"Ada 11 tersangka yang sudah ditangkap dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," jelasnya.

Dijelaskan Whisnu, tersangka yang telah ditangkap adalah Daniel Piri alias Daniel Abe yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Academy. Adapun sisanya menjabat sebagai Founder di DNA Pro.

Mereka adalah Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad. 

"Yang sudah dikirim 3 berkas dengan 4 tersangka. Akan bergerak terus untuk percepat kita akan selesaikan," jelas dia.

Dalam kasus ini, kata Whisnu, skema bisnis dan robot trading DNA Pro yang dijalankan para tersangka diduga manipulatif.

Lalu, robot trading itu dilakukan dengan skema ponzi atau piramida. 

"Keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif," jelasnya. 

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa DNA Pro diduga tidak menampilkan grafik dan sistem trading yang sesuai. Dengan begitu, setiap transaksi yang dilakukan para member tak benar.

"Semua adalah tidak benar, itu lah yang meneybabkan curiga bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu perusahaan yang pura-pura atau ilegal," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas