Besok Pagi, Presiden PKS Akhmad Syaikhu Bakal Hadir ke KPU Daftar Jadi Peserta Pemilu
PKS mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, pada Senin (1/8/2022), ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
Satia Chandra Wiguna mengatakan, pendaftaran partai politik ke KPU akan dilakukan pukul 10.00 WIB.
Pendaftaran itu dilakukan setelah PSI menyelesaikan semua persyaratan KPU.
Satia Chandra Wiguna memastikan, data-data yang menjadi persyaratan oleh KPU sudah diinput 100 persen ke sistem informasi partai politik (Sipol).
"Alhamdulillah PSI sudah menyelesaikan semua persyaratan KPU. Mumpung ada waktu menunggu sampai 10 Agustus 2022, kami ingin melakukan pengecekan ulang semua dokumen sehingga benar dan sah 100 persen juga," kata Satia Chandra Wiguna.
Baca juga: Verifikasi Faktual KPU Akan Jadi Pertaruhan Hidup Mati Buat Parpol Baru
Sebagai informasi, KPU akan membuka pendaftaran bagi Partai Politik calon peserta pemilu 2024 pada Senin 1 Agustus 2022.
Pendaftaran itu sendiri dibuka selama 2 pekan hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran dilakukan satu pintu oleh pengurus partai politik di tingkat pusat ke KPU RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.