Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penembakan Versi Bharada E, Lepaskan 2 Tembakan Tambahan meski Brigadir J Sudah Terkapar

Bharada E membeberkan kronologi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo versi dirinya. Ia melepaskan 2 tembakan tambahan saat Brigadir J sudah terkapar.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Kronologi Penembakan Versi Bharada E, Lepaskan 2 Tembakan Tambahan meski Brigadir J Sudah Terkapar
ISTIMEWA/via TribunMedan.com
Bharada E dan Brigadir J saat dimakamkan usai proses autopsi ulang pada Rabu (27/7/2022). Bharada E membeberkan kronologi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo versi dirinya. Ia melepaskan 2 tembakan tambahan saat Brigadir J sudah terkapar. 

"Dinyatakan statusnya dulu dia ini korban, saksi korban atau saksi, kalau di luar itu agak sulit LPSK menerimanya," ujar Jamin saat dihubungi di program Kompas Malam di Kompas.TV, Sabtu (30/7/2022).

Pertimbangan selanjutnya yakni kepentingan keterangan dari pemohon.

Menurut Jamin jika keterangan pemohon tidak penting untuk mengungkap sebuah kasus, maka kemungkinan tidak mendapat persetujuan perlindungan dari LPSK.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan Psikologis 2,5 Jam, LPSK Tentukan Sikap Soal Permohonan Perlindungan Bharada E

Pertimbangan lain yakni adanya sebuah ancaman, baik kepada pemohon, keluarga.

Kemudian hasil analisis dari tim medis atau psikolog tentang keadaan jiwa dari saksi atau korban.

"Pertanyaanya apakah Bharada E ini ada ancaman yang sangat membahayakan jiwanya, kalau dia tidak dilindungi tidak dimasukkan dalam rumah aman dia akan terancam jiwanya. Nah terancamnya dari siapa," ujar Jamin.

Lebih lanjut, Jamin menilai bisa saja permohonan Bharada E ditolak oleh LPSK dengan mencermati syarat perlindungan sebagaimana tertuang Pasal 28 UU 13 Tahun 2014.

"Setelah asesmen menerima adminstrastif lalu ada rapat paripurna anggota LPSK untuk meenentukan apakah diterima atau ditolak."

Berita Rekomendasi

"Kebanyakan juga pasti ditolak kalau tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 tadi," ujar Jamin.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Pelaku Penembakan Brigadir J Minta Perlindungan ke LPSK, Pengamat Bilang Bisa Ditolak

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Vitorio Mantalean)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas