Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dimulai Besok, 9 Parpol Daftar Hari Pertama, PDIP Paling Awal

Sembilan Parpol akan mendaftar pada hari pertama pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Senin (1/8/2022). Siapa yang pertama?

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
zoom-in Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dimulai Besok, 9 Parpol Daftar Hari Pertama, PDIP Paling Awal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
9 Partai politik (Parpol) akan mendaftar pada hari pertama pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Senin (1/8) besok. Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan KPU sudah mengumumkan dimulainya pendaftaran partai politik melalui berbagai jaringan, di antaranya situs resmi hingga media sosial KPU 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembilan Partai politik (Parpol) akan mendaftar pada hari pertama pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Senin (1/8/2022) besok.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran parpol yang akan bertarung di Pemilu 2024 mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus mendatang.

"Pada hari ini, 29 Juli 2022, kegiatan pendaftaran partai politik sudah dimulai yaitu dengan kegiatan pengumuman pendaftaran partai politik. Jadi hari ini melaksanakan kegiatan mengumumkan pendaftaran partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Perindo Akan Daftar Jadi Parpol Peserta Pemilu 2024 pada Hari Pertama Pendaftaran

Hasyim memastikan KPU sudah mengumumkan dimulainya pendaftaran partai politik melalui berbagai jaringan, di antaranya situs resmi hingga media sosial KPU. Bahkan informasi tersebut dibagikan oleh KPU pada jam 24.00 WIB.

"Dan sesungguhnya begitu masuk jam 24.00 tadi malam, kami juga sudah umumkan melalui laman atau website KPU, pengumuman pendaftaran partai politik juga melalui medsos-medsos dimiliki oleh KPU dan tentu saja ditempel di papan pengumuman KPU," ucap dia.

Hasyim menyampaikan bahwa lembaganya telah mengirimkan surat kepada partai politik untuk meminta agar setiap partai politik yang akan mendaftar terlebih dahulu menyampaikan informasi kedatangan ke KPU. Informasi ini bisa dilakukan paling lambat H-1 sebelum waktu kehadiran.

Baca juga: KPU Beri Kesempatan Parpol Penuhi Pengunggahan Dokumen Hingga Akhir Masa Pendaftaran

"Kalau misalkan mau hadir tanggal 1 (Agustus), maka 1 hari sebelumnya harus mengirim surat. Supaya apa? Penata kelolaan di kantor KPU dan juga layanan KPU kepada partai politik itu dapat dimaksimalkan," kata Hasyim.

BERITA TERKAIT

Komisioner KPU RI, Idham Holik menambahkan pihaknya juga telah mendapatkan konfirmasi dari sejumlah parpol yang akan bersedia hadir pada tahapan pendaftaran. Setidaknya, ada 9 parpol yang akan mendaftar di hari pertama atau 1 Agustus 2022 besok.

Baca juga: Soal Safari Politik Puan Maharani ke Para Ketua Umum Parpol, NasDem: Kami Sambut Hangat

“Pada kesempatan ini juga kami menyampaikan, rencana jadwal pendaftaran parpol yang kami terima informasi ini melalui surat permohonan atau melalui layanan help desk kami baik lewat telepon ataupun messenger seperti whatsapp,” ujar Idham.

"Jadi nanti pada tanggal 1 Agustus 2022, di hari pertama, berdasarkan surat permohonan dan informasi yang disampaikan kepada kami melalui helpdesk pendaftaran parpol, ada 9 partai politik, dan tidak menutup adanya penambahan partai politik yang akan mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama," imbuhnya.

Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menyebut parpol pemenang Pemilu 2019, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menjadi parpol pertama yang mendaftar bersama Partai Keadilan Persatuan dan Partai Reformasi. Ketiga parpol itu akan mendaftar pukul 08.00 WIB.

"PDI Perjuangan akan mendaftar pukul 08.00," ujar Betty, Sabtu (30/7).

Selain tiga parpol itu, beberapa partai lainnya juga sudah mengonfirmasi kehadiran mereka pada Senin besok. Di antaranya Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Parta NasDem, Partai Rakyat Adil Makmur, Perindo, Partai Gelora, dan Partai Buruh.

Betty menyatakan pihaknya juga sudah mendapatkan pemberitahuan pendaftaran dari Partai Garuda yang akan datang ke kantor KPU pada Rabu, 3 Agustus 2022. Partai Demokrat juga sudah mengisi antrian untuk mendaftar pada tanggal 5 Agustus 2022.

"Golkar mendaftar tanggal 6 Agustus, PKB juga. Masih ada beberapa partai yang tentatif," ujar Betty.

Baca juga: KPU Resmi Umumkan Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

KPU menjelaskan konfirmasi kehadiran pendaftaran ini tak menutup kemungkinan dapat berubah seiring dengan surat pemberitahuan masing-masing parpol yang disampaikan ke KPU RI.

“Nanti akan kami sampaikan kembali berdasarkan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada kami,” kata Idham.

KPU membuka pendaftaran partai politik ini sejak 1-14 Agustus 2022 dari pukul 08.00-16.00. Khusus hari terakhir, waktu pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan parpol maupun perwakilan yang diberi kuasa. KPU nantinya bakal melakukan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai saat pendaftaran dilakukan.

Dalam melakukan pendaftaran ini partai politik akan menyerahkan sejumlah berkas persyaratan seperti surat pendaftaran yang ditandatangani oleh ketua umum partai tersebut, salinan Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum hingga daftar kepengurusan baik di tingkat pusat, daerah hingga ke tingkat paling bawah.

Selain itu, partai juga harus menyerahkan daftar nama 1000 anggota mereka atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.

Hingga 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB, sudah ada 39 partai politik nasional dan 8 partai politik lokal Aceh yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Setelah memiliki akun Sipol, partai tinggal melakukan pendaftaran keikutsertaan Pemilu 2024 di KPU.

Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi terkait data yang telah diajukan PDIP dan partai lainnya. Verifikasi dokumen dan faktual itu akan menentukan apakah sebuah partai politik berhak mengikuti Pemilu 2024 atau tidak.(tribun network/dng/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas