Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dasar Hukum Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Dasar hukum aturan pemasangan bendera merah putih tertuang pada Pasal 6 dan Pasl 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, sambut bulan kemerdekaan.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Dasar Hukum Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Pengibaran bendera merah putih raksasa di lahan Tambak Segi Tiga Emas, Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, - Dasar hukum pemasangan bendera merah putih terdapat pada Undang-undang nomor 24 tahun 2009. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah dasar hukum aturan pemasangan bendera merah putih.

Bulan Agustus merupakan bulan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia, oleh karenanya memasang bendera merah putih dapat memeriahkan peringatan tersebut.

Pemasangan Bendera merah putih tidak sembarangan, ada aturan untuk penggunaannya.




Sebab, pemasangan bendera merah putih dapat menjadi simbol partisipasi rakyat dalam menyemarakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Lalu apa dasar hukum yang mengantur pemasangan bendera merah putih?

Aturan pemasangan bendera merah putih tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Baca juga: Cara Semarakkan Peringatan HUT ke-77 RI Mulai 1 Agustus: Kibarkan Bendera dan Gunakan Desain Logo

Dasar hukum pemasangan bendera merah putih pada pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009

BERITA TERKAIT

1. Memasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Pemasangan dalam keadaan tertentu, pemasangan dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.

4. Dalam rangka pemasangan bendera merah putih di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera kepada warga yang tidak mampu.

5. Pengibaran bendera merah putih tidak hanya setiap 17 Agustus, bendera merah putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain.

Dasar hukum ukuran bendera juga terdapat pada pasal 4 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Pasal tersebut berbunyi, bendera NKRI Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas