Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dasar Hukum Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Dasar hukum aturan pemasangan bendera merah putih tertuang pada Pasal 6 dan Pasl 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, sambut bulan kemerdekaan.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Dasar Hukum Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Pengibaran bendera merah putih raksasa di lahan Tambak Segi Tiga Emas, Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, - Dasar hukum pemasangan bendera merah putih terdapat pada Undang-undang nomor 24 tahun 2009. 

Himbauan untuk menyemarakan kemerdekaan HUT ke 77 RI tertuang dalam surat edaran Manteri Sekretaris Negara (Setneg) Republik Indonesia.

Dikutip dari surat edaran pada laman cdn.setneg.go.id, Setneg meminta berbagai pihak untuk menyemarakan peringatan HUT Ke-77 RI.

Pada peringatan HUT ke-77 kemerdekaan RI tahun ini pemerintah mengambil tema "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat".

(Tribunnews.com/ Muhammad Alvian Fakka)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas