Dasar Hukum Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Dasar hukum aturan pemasangan bendera merah putih tertuang pada Pasal 6 dan Pasl 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, sambut bulan kemerdekaan.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Pengibaran bendera merah putih raksasa di lahan Tambak Segi Tiga Emas, Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, - Dasar hukum pemasangan bendera merah putih terdapat pada Undang-undang nomor 24 tahun 2009.
Himbauan untuk menyemarakan kemerdekaan HUT ke 77 RI tertuang dalam surat edaran Manteri Sekretaris Negara (Setneg) Republik Indonesia.
Dikutip dari surat edaran pada laman cdn.setneg.go.id, Setneg meminta berbagai pihak untuk menyemarakan peringatan HUT Ke-77 RI.
Pada peringatan HUT ke-77 kemerdekaan RI tahun ini pemerintah mengambil tema "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat".
(Tribunnews.com/ Muhammad Alvian Fakka)
Berita Rekomendasi