Dasar Hukum Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Dasar hukum aturan pemasangan bendera merah putih tertuang pada Pasal 6 dan Pasl 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, sambut bulan kemerdekaan.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
Bendera NKRI memiliki bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran sama.
Ukuran bendera merah putih sendiri berbeda tergantung penggunaannya.
Adapun ukuran bendera merah putih, dikutip dari Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009:
1. Ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
2. Ukuran 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
3. Ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
4. Ukuran 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
5. Ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
6. Ukuran 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
7. Ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
8. Ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
9. Ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
10. Ukuran 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Baca juga: Link Download Logo HUT ke-77 RI Tahun 2022, Berikut 7 Filosofi yang Terkandung
Dalam rangka bulan Kemerdekaan tahun ini, pemerintah juga telah menghimbau semua elemen masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing mulai Senin (1/8/2022).