Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Eks Mensos Juliari Berlanjut, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan KPK

kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dulunya sempat menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara masih berlanjut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Eks Mensos Juliari Berlanjut, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Eks Mensos Juliari Berlanjut, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ternyata kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dulunya sempat menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara masih berlanjut.

Saat ini, perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam penyelidikan ini, KPK tengah mencari unsur kerugian keuangan negara yang dilakukan Juliari Batubara sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

"Kegiatan penyelidikan masih berjalan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).

Diketahui, Pasal 2 ayat 1 berbunyi: "Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun".

Sementara pada pasal 2 ayat 2 disebutkan: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".

Sementara Pasal 3: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar".

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sudah pernah membenarkan pihaknya tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan paket bansos penanganan pandemi Covid-19 di Kemensos.

Baca juga: KPK Setor Pelunasan Uang Pengganti Eks Mensos Juliari Senilai Rp14,5 Miliar ke Kas Negara

Menurut Alex, sapaan Alexander, pengembangan dilakukan berdasarkan alat bukti dalam persidangan perkara yang membuat Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara.

"Sejauh ini pengembangannya masih dalam proses penyelidikan. Ada penyeledikannya untuk menindaklanjati fakta-fakta di persidangan," ucal Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Alex menyebut, pihaknya banyak menerima informasi dari masyarakat soal nilai paket yang tak sesuai dengan ketentuan. 

Ia mengatakan, tim penyelidik tengah koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kita juga menggandeng BPKP untuk mengaudit investagasi untuk penyaluran bansos tersebut," kata dia.

Dikatakannya, pihaknya sudah mengantongi nama-nama oknum yang diduga turut bermain dalam rasuah bansos Covid-19

Hanya saja, pihaknya masih mendalami dan menemukan bukti lanjutan untuk menaikkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan.

"Nanti misalnya bukti-bukti sudah cukip kuat, nanti akan diekspose ke pimpinan dan akan di tetapkan menjadi tersangka. Ada kegiatan penyelidikan untuk menindaklanjuti penyaluran bansos tersebut tapi belum ke tahap penyidikan," kata Alex.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan Mensos Juliari Batubara dalam kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan 11 tahun jaksa KPK.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan ababila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).

Hakim menyatakan Juliari bersalah melakukan tindak pidana suap pengadaan bansos Covid-19 secara bersama-sama. 

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang penggati sebanyak Rp14.597.450.000.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Juliari Batubara untuk dipilih sebagai pejabat publik.

"Menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata hakim.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas